PERNIKAHAN DINI DALAM ISLAM DAN PROBLEMATIKANYA Nazala In’am Hasna Romadhoni 1 , Safari Hasan ,S.IP , MMRS 2 Prodi S1 Keperawatan, IIK Bhakti Wiyata Kediri Safari Hasan ,S.IP ,MMRS, IIK Bhakti Wiyata Kediri Abstrak : Pernikahan dini, yang didefinisikan sebagai pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai Undang- undang No. 16 tahun 2019, merupakan fenomena yang masih sering terjadi, bahkan selama Pandemi COVID-19. Penelitian ini mengkaji faktor penyebab dan problematika pernikahan dini di KUA Sumberasih Kabupaten Probolinggo dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh dari arsip KUA tahun 2020 dan wawancara, didukung data sekunder dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama pernikahan dini bukanlah pandemi, melainkan pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah, kuatnya budaya perjodohan, dan tingkat pendidikan yang rendah di kalangan pelakunya. Selain itu, masyarakat setempat cenderung mengabaikan protokol kesehatan COVID-19. Pernikahan dini menimbulkan problematika kompleks yang berdampak negatif pada pasangan (kesulitan manajemen konflik, masalah ekonomi, ketidakstabilan emosi, risiko kesehatan, perceraian), anak-anak (masalah kesehatan dan psikologis), serta mertua (konflik internal dan stigma sosial). Kesimpulannya, meskipun sah secara agama, pernikahan dini menghadapi tantangan serius yang memerlukan solusi holistik dari berbagai pihak. Kata kunci: Pernikahan dini, Problematika, COVID-19, KUA Sumberasih, Faktor penyebab Absract Child marriage, defined as marriage under the age of 19 according to Law No. 16 of 2019, remains a frequent phenomenon, even during the COVID-19 Pandemic. This study examines the contributing factors and problems of child marriage in KUA Sumberasih, Probolinggo Regency, using a descriptive qualitative approach. Primary data were obtained from KUA archives in 2020 and interviews, supported by secondary data from literature. The research findings indicate that the primary cause of child marriage is not the pandemic itself, but rather promiscuity leading to out-of-wedlock pregnancies, strong cultural practices of arranged marriages, and low educational attainment among the perpetrators. Additionally, the local community tends to disregard COVID-19 health protocols. Child marriage gives rise to complex problems with negative impacts on couples (difficulty in conflict management, economic issues, emotional instability, health risks, divorce), children (health and psychological problems), and in-laws (internal conflicts and social stigma). In conclusion, although religiously valid, child marriage faces serious challenges that require holistic solutions from various stakeholders. Keywords: Child Marriage, Problematics, COVID-19, KUA Sumberasih, Contributing Factors 11 2