P-ISSN: 1412 – 3347 E-ISSN: 2746 - 5772 Jurnal Dinamika Hukum https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fh1 Vol 24 No 2 Oktober 2023 266 LEGALITAS ORGANISASI BARU DI LUAR WADAH TUNGGAL ORGANISASI PROFESI DOKTER DI INDONESIA DALAM TINJAUAN YURIDIS Made Agus Mahendra Inggas 1 , Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah 2 , Ronald Jolly Pongantung 3 12 Prodi Hukum, FHISIP, Universitas Terbuka, 3 Administrasi Negara, FHISIP, Universitas Terbuka e-mail: made.inggas@lecturer.uph.edu. ABSTRAK Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia telah terbentuk dan dideklarasikan dengan terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022. Ikatan Dokter Indonesia tidak lagi menjadi wadah tunggal organisasi kedokteran di Indonesia. Kajian mengenai legalitas perkumpulan baru ini dan kajian tentang organisasi Ikatan Dokter Indonesia telah melanggar hak berserikat dan hak asasi manusia karena menjadi wadah tunggal organisasi profesi dokter menjadi fokus permasalahan yang diangkat penulis. Kajian menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mencari jawaban secara tegas dan berkepastian hukum melalui teori-teori hukum, norma dan perundang-undangan yang ada. Simpulan yang didapat yaitu dalam rangka perlindungan terhadap pasien, peningkatan kualitas pelayanan, dan kepastian akan hukum dan perundang- undangan maka perkumpulan atau organisasi profesi dokter haruslah satu. Penetapan mutu dan pelayanan, standar kompetensi, dan etika profesi harus berasal dari satu organisasi profesi. Dengan tujuan yang mulia, organisasi profesi tunggal tidak melanggar Undang-Undang berserikat dan hak asasi manusia. Kehadiran organisasi masyarakat kedokteran baru tidak akan mengganggu posisi Ikatan Dokter Indonesia sebagai organisasi profesi. Saran dari kajian ini adalah organisasi baru seperti Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia harus melakukan sinergi dan menjadi gugus tugas Ikatan Dokter Indonesia dalam kontrol jalannya organisasi ke dalam sekaligus memberikan daya dorong pelayanan kepada masyarakat Indonesia. Harmonisasi organisasi menjadikan dokter dan tenaga medis semakin fokus pada kepentingan dan pelayanan masyarakat karena mendapatkan kesehatan sebaik mungkin adalah hak manusia. Kata Kunci : Organisasi profesi, Undang-Undang, Praktik Kedokteran ABSTRACT The Association of Indonesian Doctors has been formed and declared in a Decree of the Ministry of Law and Human Rights, Number AHU-003638.AH.01.07.2022. The Indonesian Doctors Association is no longer the sole forum for medical organizations in Indonesia. The study of the legality of this new association and the study of the organization of the Indonesian Doctors' Association have violated the right to associate and human rights because it is the sole forum for the medical professional organization which is the focus of the problem raised by the author.