Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Untuk Meningkatkan Mutu Profesionalisme Guru Tubagus Umar Syarif Hadiwibowo, Yoga Saktiarsa, Hendra Kurniawan Email: umarhadiwibowo90@untirta.ac.id PENDAHULUAN Sampai detik ini, Guru masih menjadi ujung tombak pendidikan. Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru dimasukkan dalam kategori pendidik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan Guru mencakup: (1) guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan dan konseling; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; (3) guru dalam jabatan pengawas. Istilah guru juga mencakup individu-individu yang melakukan tugas bimbingan dan konseling, supervisi pembelajaran di institusi pendidikan atau sekolah-sekolah negeri dan swasta, teknisi sekolah, administrator sekolah, dan tenaga layanan bantu sekolah (supporting staf) untuk urusan-urusan administratif. Guru juga bermakna lulusan pendidikan yang telah lulus ujian negara (government examination) untuk menjadi guru, meskipun belum secara aktual bekerja sebagai guru. Secara formal untuk menjadi profesional, guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik. Menurut Danim (2010: 18) guru-guru yang memenuhi kriteria profesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efisien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Sebagai pendidik, guru harus memiliki kompetensi – kompetensi tertentu agar mampu mendidik anak didiknya dengan baik. Menurut UU No.14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1, kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut guru sebagai seorang pendidik untuk terus-menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu