TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN Safira Diana Putri Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Email: safiradianap1@gmail.com Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tugas dan fungsi Kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Serta mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat peran dan fungsi kepolisian dalam melaksanakan tugasnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai peraturan yang memaksa masyarakat untuk tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Sifat ketundukan maupun kepatuhan terhadap peraturan karena adanya kesadaran hukum, yaitu memahami makna dan tujuan hukum bagi kemashlatan. POLRI sebagai agen penegak hukum dan pembina keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsepsi tugas, fungsi dan peran Polri yang bersumber dari landasan yang masih relevan namun masih perlu diorintasikan dengan perkembangan masyarakat. Tugas Kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan keinginan keinginan dalam hukum agar menjadi kewajiban dan ditaati oleh masyarakat. Kata Kunci : Tugas dan Fungsi Kepolisian, Penegak Hukum. Abstract: The purpose of this research is to find out how the duties and functions of the police in their role as law enforcers according to Law No. 2 of 2002 on Polri. As well as knowing what factors hinder the role and function of the police in carrying out their duties. The method used in this research is the normative method. The results of the study concluded that in state life there are various regulations that force people to obey and obey the applicable rules. The nature of submission and obedience to regulations is due to legal awareness, namely understanding the meaning and purpose of law for masses. POLRI as law enforcement agent and guardian of security and public order. The conception of the duties, functions and roles of the National Police originates from a foundation that is still relevant but still needs to be integrated with community development. The duty of the police is to maintain security and public order, enforce the law and provide protection, protection and services to the community to realize the wishes in law to become an obligation and be obeyed by the community Keywords: The Duties and Functions, Role As Law