AL HIKMAH Jurnal Studi Keislaman, Volume 9, Nomor 2, September 2019 PENGARUH NILAI LOCAL WISDOM DI INDONESIA TERHADAP REINTERPRETASI NASH SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM M. Ridlwan Hambali 1 Abstract, humans will not be able to escape from the rule of law that applies wherever humans live in society. Law and humans will go hand in hand. The problem is, many anomalies occur; not infrequently the law is not directly proportional to human behavior. Many texts of the Koran or as-sunnah that need to be interpreted by considering the factors of local wisdom. Synchronized with the situation and condition of Indonesian society which is geographically far and different from the situation and condition of the people of Hijaz and the Middle East. By using a historical social approach, this paper tries to present some examples of cases of differences in Indonesian society with the conditions of people living in Arabia and its surroundings where it greatly affects the differences in interpretation of Islamic texts and also influences the development of Islamic law. Keywords: Influence, Local Wisdom, Reinterpretation, Islamic Law Pendahuluan Nash-nash syariah diturunkan mayoritas berbentuk prinsip-prinsip umum (al-mabadi’ al-kulliah). Ia tidak membahas secara detil dan terperinci kecuali dalam hal-hal yang dianggap tetap dan tidak berubah. Nash-nash syariah yang berbentuk prinsip-prinsip umum selalunya fleksibel dalam aplikasinya, terutama untuk hal-hal yang pelaksanaannya berbeda lantaran perbedaan zaman, tempat, suasana dan adat istiadat atau „urf. Tujuannya, agar tidak menyulitkan orang (عذو انحشس) yang akan menerapkan tuntunan syariah sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat tertentu, yang sekiranya telah ditentukan cara dan bentuknya secara spesifik dan terperinci justru akan membuat masyarakat tersebut merasa berat (يشقت). Ini dikarenakan adanya nash-nash syariah yang mungkin sesuai untuk satu zaman atau tempat, akan tetapi tidak relevan untuk zaman dan tempat yang lain. 2 Sebagaimana kita maklum bahwa ijtihad dibatasi hanya bisa dilakukan pertama, dalam hal-hal yang tidak dijelaskan sama sekali oleh Allah dan Nabi Muhammad saw. melalui nash Al-Qur‟an dan as-sunnah dan kedua dalam hal-hal yang tidak ada nash secara qat‟i. Ketika suatu persoalan tidak ada penjelasan sama sekali dari nash syariah atau ada nash akan tetapi tidak qat‟i atau dengan kata lain ditetapka secara “zonniy al-thubut” atau “zonniy al-dalalah”, maka ijtihad bisa dilakukan, terutama dalam memahami tata cara (تفك) dan menafsiri nash- nash yang tidak qat’i tersebut, sebagaimana hal itu dilakukan oleh generasi para sahabat. Ibn Abbas, salah satu sahabat Nabi, mengklasifikasi penafsiran nash Al-Qur‟an kepada empat macam penafsiran, pertama, penafsiran yang dilakukan oleh orang Arab melalui bahasanya, kedua, penafsiran yang dilakukan oleh semua orang, ketiga, penafsiran yang hanya dilakukan oleh ulama‟ dan keempat, penafsiran yang hanya dilakukan dan diketahui oleh Allah swt. 3 Berkaitan dengan klasifikasi penafsiran di atas, Al-Zarkasyi 4 mengatakan bahwa kategori penafsiran pertama dan kedua diserahkan kepada ijtihad manusia menggunakan nalar pemikiran (al-ra’yu), sesuai dengan kapasitas dan kondisi subjektif penafsirnya. Sementara kategori penafsiran yang ketiga merupakan medan dan ruang bagi ulama dalam mengistinbat 1 Institut Agama Islam Sunan Giri Bojonegoro, email: ridlwan@sunan-giri.ac.id 2 Yusuf Al-Qardhawi, Awamil al-Sa’ah wa al-Murunah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, (Kuwait: Al-Diwan al- Amiri, 1994), 40 3 Muhammad Adib Saleh, Tafsir Al-Nusus Fi Al-Fiqh Al-Islami, Jilid I, Cet. 3 (Kuwait: Al-Maktabah al-Islami, 1983), 72 4 Al-Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Vol. 2 (Kairo: Dar al-Turath, 1984), 167 brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster PANTURA