CENTIVE 2018 INSTITUT TEKNOLOGI TELKOM PURWOKERTO Proceedings on Conference on Electrical Engineering, Telematics, Industrial Technology, and Creative Media, 11 Agustus 2018 | 25 Prinsip-Prinsip Open Government Data Studi Kasus Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia Retnowati 1 , Daniel Herman Fredy Manongga 2 , Hari Sunarto 3 1 Program Studi Manajemen Informatika, Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Stikubank; Mahasiswa Doktoral Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Kristen Satya Wacana 2 Program Studi Magister Sistem Informasi, Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Kristen Satya Wacana 3 Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Kristen Satya Wacana e-mail: 1 retnowati@edu.unisbank.ac.id, 2 danny.manongga@staff.uksw.edu, 3 hari.sunarto@staff.uksw.edu Abstrak – Open Government Data (OGD) merupakan kesepakatan transformasi Pemerintahan di seluruh dunia. Terdapat delapan prinsip pengelolaan data terbuka (Open Data) yang juga telah disepakati secara Internasional. Indonesia telah menerapkan OGD melalui Open Government Indonesia (OGI) yang kemudian diperjelas melalui pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2010. Pekalongan dipilih sebagai studi kasus penerapan KIP di Indonesia karena sudah memiliki PPID sejak 2011. Penerapan KIP akan dievaluasi dengan cara melakukan wawancara mendalam dan pengamatan pada portal pengelolaannya dengan memperhatikan delapan aspek utama pengelolaan Open Data di kota tersebut. Hasil yang diperoleh adalah delapan prinsip tersebut secara konsisten telah diupayakan dengan konsisten, sekalipun terdapat kelemahan yaitu dari sisi keamanan data, variasi format dokumen serta belum 100% Organisasi Pengelola Daerah (OPD) mampu mengelola informasi publik dengan baik. Kata kunci – OGD, KIP, PPID, Open Data AbstractOpen Government Data (OGD) is an International agreement in term of transformational government. There are eight principles of Open Data’s management that are decided by International foundations, too. Indonesia has been implementing this OGD by the name of Open Government Indonesia (OGI). At that implementation, Indonesia has been declaring OGI since 2008. This is managed by using an institution namely PPID since 2010. Pekalongan is chosen as a case study because this city has been implementing its commitment to transform its government into OGD since 2011. The implementation of Open Data would be evaluated by using in depth interview and observation of the Government website in Pekalongan. Those evaluations would be based on the eight of OG principles. As a result, Pekalongan has been trying to implement OGD by producing and preparing all data and information consistently. However there are some problems that appear on that implementation, such as data security, variation of data and document formats, and also there are not 100% of all governmental units that could organize open data very well. Keywords- OGD, PPID, Open Data I. PENDAHULUAN Open Government Data (OGD) merupakan sebah gerakan transformasi baru yang telah disepakati sebagai isu Internasional sejak 2009, yaitu ketika Presiden Amerika Serikat, Barack Obama menyampaikan pidato kenegaraannya yang pertama[1],[2]. Secara Internasional OGD diterjemahkan sebagai niat baik Pemerintah untuk mengupayakan peningkatan transparansi, partisipasi serta akuntabilitasnya sehingga tingkat kepercayaan warga negara kepada Pemerintah semakin tinggi. Harapan OGD adalah untuk mendorong pertumbuhan pembangunan secara menyeluruh dan bersifat inklusif. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pengelolaan terhadap data dan informasi yang terbuka (Open Data) harus dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan suatu badan pengelola data dan informasi yang wajib dipersiapkan dan dikelola secara terbuka oleh Badan Publik. Di dalam mengelola data dan informasi, terdapat delapan prinsip yang menjadi kesepakatan bersama di dunia Internasional. Prinsip-prinsip tersebut adalah [3], [4] (1) lengkap, (2) primer, (3) tepat waktu, (4) dapat diakses, (5) dapat diproses oleh mesin platform apapun, (6) non-diskriminatif, (7) Non kepemilikan/Non ekslusif, (8) bebas lisensi. Kedelapan prinsip tersebut menjadi indikator penting dalam berbagai penelitian yang menitikberatkan pada tema Penerapan Model OGD di berbagai negara [5]– [10]. Sejak tahun 2008 sesungguhnya Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan transformasi dalam bidang Pemerintahan tersebut melalui Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah diundangkan melalui UU. No. 14 tahun 2008 [11]. Kemudian,