Jurnal Kendali Akuntansi (JKA) Volume. 3 Nomor. 4 Oktober 2025 e-ISSN: 2986-3244; p-ISSN: 2986-4399, Hal. 11-21 DOI: https://doi.org/10.59581/jka-widyakarya.v3i4.5561 Tersedia : https://ifrelresearch.org/index.php/jka-widyakarya Diterima: 10 Agustus 2025; Direvisi: 24 Agustus 2025; Diterima: 08 September 2025; Tersedia: 22 September 2025. Analisis Pemanfaatan dan Penatausahaan Aset Tetap (Tanah) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat Emiliana Ridan 1* , Rere Paulina Bibiana 2 , Antonius Yohanes William Timuneno 3 1-3 Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Katolik Widya Mandira, Indonesia * Email: emilianaridan@gmail.com Alamat: Jl. A. Yani No.50-52, Merdeka, Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia 85211 * Penulis Korespondensi Abstract. This study aims to analyze the utilization and management of fixed assets in the form of land at the Regional Finance and Asset Agency (BKAD) of West Manggarai Regency in accordance with the regulations stipulated in Minister of Home Affairs Regulation No. 19 of 2016 and Regulation No. 47 of 2021. The study employs a qualitative approach using primary data obtained through direct interviews and secondary data obtained from documentation related to fixed assets. Data analysis is conducted descriptively to depict the actual conditions of land utilization and asset management in West Manggarai Regency. The results indicate that the utilization of fixed land assets has not been fully compliant with Minister of Home Affairs Regulation No. 19 of 2016, as there are still some vacant lands that have not been utilized. The management of fixed land assets is carried out through three main stages. First, the recording stage has been largely compliant with Regulation No. 47 of 2021, supported by the use of the Regional Government Management Information System (SIMDA) for Regional Property, which facilitates the recording process. Second, the inventory stage is not yet fully compliant because some lands lack ownership documents, such as land certificates, leaving the date and certificate number fields blank. Third, the reporting stage has been conducted in accordance with the regulations, where the Regional Property Reports are compiled hierarchically and submitted both semi-annually and annually. Based on these findings, it is recommended that BKAD West Manggarai Regency improve the utilization of vacant lands and immediately carry out registration and certification processes to ensure the legal status of the land. Further research is expected to explore the management of fixed land assets more comprehensively, including maintenance, supervision, and long-term usage planning to support optimal regional financial management. Keywords: Asset Management; Fixed Assets; Land Utilization; Regional Finance Agency; West Manggarai Regency. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan dan penatausahaan aset tetap berupa tanah di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer melalui wawancara langsung dan data sekunder melalui dokumentasi terkait aset tetap. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi aktual pemanfaatan dan penatausahaan aset tanah di Kabupaten Manggarai Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan aset tetap tanah belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, karena masih terdapat sejumlah tanah kosong yang belum dimanfaatkan. Penatausahaan aset tetap tanah dilakukan melalui tiga tahap utama. Pertama, tahap pembukuan secara keseluruhan telah sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, yang didukung penggunaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Barang Milik Daerah sehingga mempermudah proses pencatatan. Kedua, tahap inventarisasi belum sepenuhnya sesuai ketentuan karena beberapa tanah belum memiliki dokumen kepemilikan, seperti sertifikat tanah, sehingga kolom tanggal dan nomor sertifikat masih kosong. Ketiga, tahap pelaporan telah dilakukan sesuai peraturan, di mana Laporan Barang Milik Daerah disusun secara berjenjang dan disampaikan secara semesteran maupun tahunan. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar BKAD Kabupaten Manggarai Barat meningkatkan pemanfaatan tanah yang masih kosong dan segera melakukan proses pendaftaran serta pengurusan sertifikat agar status hukum tanah dapat dipastikan. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat mengeksplorasi lebih mendalam terkait proses penatausahaan aset tetap tanah, termasuk pemeliharaan, pengawasan, dan perencanaan penggunaan jangka panjang untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal. Kata kunci: Aset Tetap; BKAD; Kabupaten Manggarai Barat; Pemanfaatan Tanah; Penatausahaan.