Mekanisme Penggalangan Dana Penanggulangan Bencana di Era Otonomi Daerah: Belajar dari Recovery Aceh Nias Trust Fund (RANTF) ℘ oleh: Juniawan Priyono ∂ Abstract The need of huge funds to organize disaster management was very limited if compared with the financial ability of autonomy region. The participation and contribution from local community, public sector, and international community either institutional or individual would be very meaningful and should be facilitated and administered. Indonesian Disaster Management Bill has given authority to local governments in curbing the amassing of wealth in its territory. Stand on the rehabilitation and reconstruction activities in Aceh and Nias, the grant management facility such as RANTF, could be adopted to accommodate funds. Strategic fundraising and efficient fund spending were achieved through intensifying approaches, reporting activities and rendering effective assistance in program implementation. To implement its tasks, it was necessary to ensure reliability, transparency and accountability. Key words: fundraising, disaster, autonomy region, trust fund 1. Latar Belakang Kebijakan otonomi daerah yang dijalankan di Indonesia bermaksud untuk lebih memberdayakan pemerintah daerah dan mengoptimalkan layanan dasar kepada masyarakat. Sayangnya penggeseran wewenang dari pusat ke daerah seringkali tidak diiringi dengan pengalihan tanggung jawab pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, contohnya dalam urusan penanggulangan bencana. Pada saat kejadian bencana, pemerintah daerah cenderung lambat memberikan tanggapan dan acapkali mengharapkan penanganan langsung dari pusat. Alasan yang klasik adalah ketiadaan dana untuk penanggulangan bencana. Konsekuensi otonomi daerah dan pembentukan kelembagaan yang otonom adalah kejelasan pengaturan pembiayaan pembangunan. Hingga saat ini, sistem pembagian sumber daya yang berlaku belum memungkinkan bagi daerah untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari Dana Alokasi Umum (DAU). Diketahui secara luas bahwa sumber- sumber anggaran penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah dana darurat APBN untuk pemerintah daerah, bantuan Pemerintah, dana siap pakai untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan APBD. Kebutuhan pendanaan untuk penanggulangan bencana sedemikian besar dibandingkan dengan kemampuan ℘ Paper diterbitkan dalam Jurnal Kebencanaan Indonesia Vol. 2 No. 1 Tahun 2009 ∂ Alumni BRR Knowledge Center; Research Volunteer di Pusat Studi Bencana UGM