Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk apapun tanpa seijin penulis dan penerbit. Sanksi Pelanggaran Pasal 44: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1987 Tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak 1. suatu ciptaan atau memberi ijin untuk itu, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual 2. kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau dengan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). IdOU dan PILI-NGO Movement Jl. Tumenggung Wiradireja No. 216, Rt 03/06, Cimahpar, Bogor 16155 Jawa Barat, Indonesia P.O. Box 146, Bogor 16001 Telp. : +62 251 657002/ 657208 Fax : +62 251 657171 E-mail : kukila@pili.or.id Website : http://www.pili.or.id/kukila