ANTARA News: Makna Kesepakatan Cancun Bagi Penanggulangan ... http://antaranews.com/berita/1293418189/makna-kesepakatan-cancun... 1 of 3 1/18/2011 12:47 PM Spektrum Pumpunan Telaah Resensi Fitrian Ardiansyah. Makna Kesepakatan Cancun Bagi Penanggulangan Perubahan I klim Senin, 27 Desember 2010 09:49 WIB | Artikel | Telaah | Dibaca 1836 kali Fitrian Ardiansyah *) Canberra (ANTARA News) - Setelah banyak yang kecewa dengan hasil perundingan perubahan iklim di Kopenhagen pada Desember 2009, perundingan lanjutan yang berlangsung di Cancun, Meksiko, pertengahan Desember 2010 menghembuskan napas segar. Perubahan iklim yang berskala dunia tidak dapat dicegah dan ditanggulangi tanpa kesepakatan yang mengikat dari warga dunia yang diwakili oleh pemerintahan dari semua negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim di Cancun, Meksiko, merupakan kali ke-16 bagi negara-negara bernegosiasi di bawah Kerangka Konvensi PBB tentang Perubahan Iklim. Salah satu komponen krusial yang dibahas adalah pengaturan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari negara-negara maju setelah tahun 2012. Secara alami, permukaan bumi diselimuti oleh selubung tipis GRK seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan gas lainnya. Selimut tipis GRK ini sangat penting karena menjaga bumi tetap hangat --mengatur pantulan radiasi matahari secara alami. Hanya saja, aktivitas ekonomi dan keseharian manusia, seperti dari penggunaan bahan bakar minyak bumi dan batu bara untuk listrik dan industri, serta karena penggundulan dan kebakaran hutan dan lahan, menghasilkan emisi gas rumah kaca yang kian hari kian "mempertebal" selimut GRK di atmosfer. Bila konsentrasi GRK terus meningkat, lapisan GRK di atmosfer ini akan menghalangi sebagian radiasi panas matahari yang semestinya kembali ke luar angkasa, malah dipantulkan balik ke bumi yang menyebabkan bumi semakin panas! Protokol baru Sampai saat ini selain dari Konvensi, PPB mempunyai perjanjian yang mengikat yang dikenal sebagai Protokol Kyoto. Namun, Protokol ini baru mengatur periode pertama (2008-2012) penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari negara-negara maju sekitar 5 persen dari tingkat emisi tahun 1990. Oleh karena itu dibutuhkan perjanjian yang mengatur keberlanjutan periode kedua dari Protokol Kyoto serta perjanjian baru yang mengatur seluruh negara untuk secara wajib maupun sukarela mempunyai penurunan emisi besar-besaran. Berdasarkan penelitian IPCC (Panel antar Pemerintah untuk Perubahan Iklim), melalui perundingan di Peristiwa Nusantara Mancanegara Ekubis Olahraga Hiburan Iptek Warta Bumi Artikel Foto TV E