Page 1 of 17 Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional 1 Yance Arizona Peneliti Epistema Institute | Pengajar Ilmu Hukum, President University Dimana ada masyarakat adat, disitu ada peradilan adat Hedar Laudjeng (1960-2012) Pengantar Makalah ini dimulai dengan mengutip ungkapan dari almarhum Hedar Laudjeng dalam suatu kesempatan. 2 Katanya, dimana ada masyarakat adat, disitu ada peradilan adat. Ungkapan tersebut mengikuti ungkapan terkenal dalam kajian hukum yang diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), Ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat di situ ada hukum). Bila dikembangkan, ungkapan Cicero tersebut juga berlaku kepada masyarakat adat dan hukum adat, yakni: Dimana ada masyarakat adat, disitu ada hukum adat. Karena setiap hukum membutuhkan lembaga peradilan, bagaimanapun sederhana bentuknya, termasuk pada masyarakat adat, maka sampailah kita kepada ungkapan Hedar Laudjeng: Dimana ada masyarakat adat, disitu ada peradilan adat. Peradilan adat, baik dalam bentuknya yang sederhana maupun yang terlembaga secara solid merupakan sarana untuk menyelesaikan berbagai sengketa/konflik dan persoalan karena pelanggaran atas tata-prilaku, baik antar sesama masyarakat maupun dengan alam dan lingkungan sekitarnya (Laudjeng, 2003). Bagi sebagian kalangan, peradilan adat dipertimbangkan sebagai alternatif bagi lemah atau kurang cukupnya institusi peradilan negara dalam menghadirkan keadilan bagi orang-orang kampung. Oleh karena itu, peradilan adat yang telah coba ‘ditenggelamkan’ oleh rezim pemerintahan republik sebelumnya ingin diselamatkan lagi keterbenamannya, diangkat ke tebing dan ditopang agar bisa berjalan lagi. Sebagian lagi berpandangan bahwa 1 Makalah disampaikan pada Diskusi tentang Memperkuat Peradilan Adat di Kalimantan Tengah untuk Penguatan Akses terhadap Keadilan, Selasa, 11 Juni 2013. Makalah ini merupakan pembaruan (up date) dari makalah “Peradilan Adat: Sejarah Pengaturan dan Peluang Penguatannya” yang disampaikan pada Diskusi Terbatas Memperkuat Peradilan Adat di Sulawesi Tengah untuk Penguatan Akses terhadap Keadilan, Palu, 28 September 2012. 2 Hedar Laudjeng merupakan aktivis pendamping hukum rakyat (PHR). Profil dan beberapa tulisanya dapat dilihat di http://huma.or.id/