Indonesian Tax Review 62 TAX COLUMN M ungkin bagi Anda, istilah BPYBDS belum cukup familiar di telinga. Untuk itu, tidak ada salahnya bila Anda meluangkan waktu serta memfokuskan pikiran untuk mengenal BPYBDS dan apa yang terjadi padanya sehingga ada Wajib Pajak yang harus merogoh kocek dalam atas koreksi pemeriksa terhadap BPYBDS. BPYBDS merupakan akronim dari Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya. Pasal 1 ayat (28) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (UU APBN TA 2013) menyatakan BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga atas pada BUMN. Dalam bahasa yang sederhana, BPYBDS merupakan proyek pemerintah yang didanai APBN yang kemudian diserahterimakan kepada BUMN guna mendukung kegiatan operasionalnya dan tercatat dalam neraca BUMN yang bersangkutan. Namun, adanya keterlambatan payung hukum yang melegalkan hal tersebut menimbulkan masalah dalam penentuan pengelompokkan apakah BPYBDS menjadi aset atau kewajiban (utang). Bila hendak menjadikannya sebagai penyertaan modal, maka harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang melegalisasi hal tersebut. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 UU APBN TA 2013, berikut cuplikan pasalnya. Pasal 23: “(1) Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang dipergunakan dan/atau dioperasikan oleh BUMN dan telah tercatat pada laporan posisi keuangan BUMN sebagai BPYBDS atau akun yang sejenis, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada BUMN tersebut. (2) BMN yang dihasilkan dari belanja modal pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang akan dipergunakan oleh BUMN sejak pengadaan BMN dimaksud, ditetapkan menjadi PMN pada BUMN yang menggunakan BMN tersebut. (3) Pelaksanaan PMN pada BUMN sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.” Wahyu Hidayat, Staf Ahli Menteri Negara BUMN Bidang SDM dan Teknologi mengatakan masalah BPYBDS berawal dari proyek pemerintah yang tidak terlalu clear. Kemudian, proyek tersebut diserahkan kepada BUMN untuk dikelola. Tapi, perusahaan tidak memiliki data-data mengenai aset yang diserahkan tersebut. Nah, di lapangan, ada kisah nyata yang terjadi. Ada Wajib Pajak BUMN yang mendapatkan BPYBDS dan BUMN tersebut mencatatnya sebagai aset. Sayangnya, peraturan yang melegalkan BPYBDS sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) telat diterbitkan. Walhasil, pemeriksa pajak mengoreksi positif biaya penyusutan atas aktiva yang berstatus BPYBDS tersebut. Untuk menanggapi koreksi tersebut, Wajib Pajak menunjukkan bahwa sudah ada Peraturan Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) yang menyatakan aset tersebut ditetapkan statusnya menjadi PMN. Namun, pemeriksa pajak tetap pada pendiriannya. Pasalnya, menurut pemeriksa dasar hukum Sengketa Pajak yang Rumit itu Bernama BPYBDS 1. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis, sama sekali tidak mencerminkan pendapat institusi di mana penulis berkerja. Oleh: Muhammad Ikbal, S.Sos., BKP 1