Paper ini dimuat dalam buku : Suyanto dan Rumyeni [ed] (2012). Komunikasi Budaya dan Jurnalisme Warga. Pekanbaru,Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Riau, Aspikom Riau dan Alaf. ISBN 978-602-9012-82-8 halaman 321-334 1 1 Jurnalisme Warga dan Ruang Publik Berbasis Televisi Kampus : Idealisme dan Tantangan Fajar Junaedi Berdasarkan Undang-undang No. 32 tahun 2002 ada tiga jenis lembaga penyiaran (broadcasting), yaitu lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta. Regulasi ini tidak mengenal istilah televisi kampus, namun bukan berarti televisi kampus terabaikan dalam khazanah ranah penyiaran di Indonesia. Televisi kampus adalah fenomena nyata dalam dunian penyiaran di Indonesia Jika dikaitkan dengan ketiga bentuk lembaga penyiaran yang diakomodir oleh undang-undang, televisi kampus umumnya mengambil posisi sebagai lembaga penyiaran swasta atau lembaga penyiaran komunitas. Di antara ketiga lembaga penyiaran yang diakomodir oleh regulasi yang berlaku, lembaga penyiaran swasta secara telak menguasai langit penyiaran Indonesia. Stasiun televisi swasta, yang berdiri sebelum regulasi ini diberlakukan maupun yang berdiri setelah pemberlakuan regulasi ini, mendominasi ranah penyiaran di Indonesia. Beberapa stasiun televisi yang bersiaran secara nasional bahkan menolak untuk melakukan siaran dengan sistem berjaringan dengan televisi swasta lokal yang berada di daerah. Penolakan ini memperlihatkan adanya arogansi televisi swasta yang bersiaran secara nasional. Kritik yang kuat dari penggiat kebebasan informasi publik agak meredakan arogansi televisi swasta yang