PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN PRINSIP BERWAWASAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN ABSTRAK Semua sumber daya alam baik yang potensial maupun yang riil harus dimanfaatkan seefektif dan seefisien mungkin demi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungn Hidup dan UUD 1945 Pasal 33 yang menetapkan agar sumber daya alam dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemakmuran tersebut harus dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang. Artinya, generasi sekarang harus berhati-hati dalam mengeksploitasi dan memanfaatkan sumber daya alam, sehingga generasi yang akan datang tetap dapat menikmatinya. Jika diamati dengan baik, alam itu rusak karena ulah manusia sendiri yang tidak bertanggung jawab. Manusia hanya mementingkan kehidupannya sendiri dengan mengekploitasi alam semaunya. Karena manusia tidak pernah puas dengan sesuatu. Akibatnya lam ini menjadi rusak. Seharusnya, manusia lebih bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan kepada alam ini. Dengan cara memelihara dan menjaga serta merawat alam yang kita tinggali. BAB I PENDAHULUAN Sumber daya alam yang ada dimuka bumi merupakan sumber daya esensial bagi kelangsungan hidup manusia. Hilang atau berkurangnya ketersediaan sumber daya alam tersebut akan berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, yang menjadi persoalan mendasar sehubungan dengan pengelolaan sumber daya alam adalah bagaimana mengelola sumber daya alam tersebut, agar menghasilkan manfaat yang sebesar- besarnya bagi manusia tanpa mengorbankan keletarian sumber daya alam itu sendiri. Pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan telah dilakukan sejak lama. Namun, pertumbuhan penduduk yang tinggi serta diiringi dengan semakin bertambahnya kebutuhan manusia menyebabkan eksploitasi sumber daya alm secara