pg. 1 PENERAPAN KONSEP PERTANGGUNG- JAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KASUS PENGGELAPAN PAJAK ASIAN AGRI GROUP Oleh. Refki Saputra ejahatan Kerah Putih (White Collar Crime atau WCC) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada sektor pemerintahan atau sector swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Pembahasan tindak pidana korporasi ini merupakan hal yang baru jika dibandingkan dengan tindak pidana biasa (konvensional). Dahulu orang hanya terpaku pada pemikiran bahwa kejahatan hanya dilakukan oleh orang-orang yang miskin, yang berpendidikan rendah, dari kalangan masyarakat kumuh yang bertempat tinggal di pinggiran kota atau desa. Gagasan dari Edwin H. Sutherland tentang white collar crime kemudian merobah pandangan itu. Ialah yang pertama kali memperkenalkan istilah tersebut dalam pertemuan tahunan American Sosiologcal Society yang ketigapuluh empat pada tahun 1939. Ia melakukan penelitian tentang perilaku-perilaku korporasi Amerika yang melanggar hukum kala itu, dan kemudian mendefinisikan tentang kejahatan kerah putih. Ia menyatakan jika WCC merupakan “suatu pelanggaran hukum pidana oleh seorang dari kelas sosial ekonomi atas, dalam pelaksanaan kegiatan jabatannya”. 1 Semenjak saat itu, pandangan orang tentang kejahatan mulai berubah dari yang sebelumnya hanya dilakukan oleh orang-orang yang berasal dari kalangan pinggiran menjadi kalangan yang terpandang. 1 Neal Shover and Andy Hochstetler, 2006, Choosing White-Collar Crime, Cambridge University Press, h. 6. K