SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA Oleh: Muchamad Ali Safa’at 1 Persidangan MPR yang mulai dilakukan setelah pelantikkan ternyata berjalan cukup alot. Salah satu masalah yang mengemuka adalah komposisi pimpinan MPR. Kelompok koalisi kebangsaan, sesuai dengan draft, menginginkan komposisi 3:1 antara unsur DPR dan DPD. Sedangkan kelompok DPD yang didukung oleh koalisi kerakyatan menginginkan komposisi 2:2. Sebelum akhirnya tercapai kesepakatan, koalisi kebangsaan sempat menyatakan akan mengajukan masalah ini ke MA atau MK karena menilai bahwa komposisi 2:2 mencederai konstitusi dan mengarah ke federalisme. Kasus di atas menggambarkan bahwa sengketa kewenangan antar lembaga negara potensial banyak terjadi di masa yang akan datang. DPR dan DPD misalnya, sangat mungkin bersengketa karena kewenangan kedua lembaga ini terkait erat dalam hal legislasi dan pengawasan. Sengketa kewenangan ini sesungguhnya juga sudah pernah terjadi sebelumnya seperti pada kasus sengketa antara Presiden Abdurrahman Wahid dan DPR/MPR tentang penonaktifan Kapolri dan dikeluarkannya Maklumat Presiden, sengketa antara Ketua MA dan DPR dalam pengangkatan Wakil Ketua MA, dan baru- baru ini ada kasus sengketa antara DPR yang menyetujui RUU Free Trade Zone padahal Pemerintah tidak menyetujui. Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan tidak mengatur bagaimana penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara. Pada saat itu, jalur yang digunakan adalah mengajukan permohonan fatwa MA. Namun sebagaimana diakui 1 Pengajar Fakultas Hukum Unibraw, Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UI