EKSEKUSI HUKUMAN MATI Oleh: Muchamad Ali Safa’at * Setahun yang lalu, perdebatan konstitusionalitas hukuman mati mengemuka pada saat dilakukan pengujian ketentuan hukuman mati dalam UU Narkotika oleh MK. Hukuman mati terkait dengan hak hidup sebagai hak asasi manusia yang mendasar. Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa hak untuk hidup adalah salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Salah satu isu konstitusi yang krusial adalah apakah non-derogable rights dalam Pasal 28I Ayat (1) tunduk pada pembatasan dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Perdebatan tersebut diakhiri dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun MK dalam Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 tersebut juga menyatakan bahwa di masa yang akan datang perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati hendaklah memperhatikan empat hal penting. Pertama, pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif. Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. Ketiga, pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa. Keempat, eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh. Selain itu MK juga menyarankan agar semua putusan pidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasca putusan tersebut, telah terdapat beberapa terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak berdasarkan UU No. 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Beberapa bulan terakhir, media massa dengan gencar memberitakan pelaksanaan eksekusi beberapa terpidana mati antara lain Sumiyarsih dan Sugeng, Maulana Yusuf, serta Rio Martil. Hukuman mati kembali akan memasuki perdebatan konstitusional terkait dengan pelaksanaannya, yaitu tata cara eksekusi hukuman mati. Hal itu terkait pengajuan permohonan pengujian UU No. 02/Pnps/1964 oleh terpidana mati kasus bom bali, Amrozi, melalui kuasanya dari Tim Pembela Muslim. Substansi yang diajukan permohonan adalah hukuman mati dengan cara ditembak sampai mati yang dipandang menimbulkan kerugian berupa nestapa fisik yang tidak perlu terjadi dalam proses menuju kematian. Hal itu didalilkan bertentangan dengan hak konstitusional untuk tidak disiksa yang dijamin dalam UUD 1945. *** * Pengajar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.