Fasiq, Kufur, dan Nifaq Tujuan Peserta memahami perbedaan fasiq, kufur, dan nifaq Peserta berusaha menghindari perbuatan dosa besar Peserta berusaha menghindari sifat kufur dan nifaq Pertanyaan awal Kita sering mendengar istilah fasiq, kufur, dan nifaq. Lalu apakah perbedaan tiga istilah tersebut? Pembahasan Fasiq berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/yafsuqu-fisqan-fusuuqan. Al Qurthubi dalam Tafsir Al Qurthubi menyebutkan bahwa secara etimologis/bahasa, Al Fisq (fasiq) berarti keluar dari sesuatu. Sedangkan Ibnu Manzhur dalam Lisan Al Arab menjelaskan bahwa secara terminologis/istilah, Al Fisq bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar. Hal ini dapat dilihat dalam QS. Al Kahfi: 50; fa fasaqa an amri rabbihi / maka ia (iblis) mendurhakai perintah Tuhannya. Sehingga seseorang dapat disebut fasiq jika sering berbuat dosa. Orang-orang yang terus menerus melakukan dosa besar, menganggap dosa besar adalah hal yang biasa, dan menolak untuk meninggalkan dosa besar, maka mereka dapat tertutup serta mati hatinya sehingga bisa menjadi munafik dan kafir. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik, (QS. Al Baqarah: 26) Sama saja bagi mereka, kamu mintakan ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS. Al Munaafiquun: 6) Sehingga istilah fasiq dapat dibagi dua: 1. Fasiq kecil, yaitu orang Islam yang sering berbuat maksiat namun masih memiliki iman dalam hatinya. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An Nuur: 4)