MENCIPTAKAN AKUNTANBILITAS DAN TRANSPARANSI PARTAI POLITIK SUGENG SANTOSO Pendahuluan Dalam rangka pesta demokrasi di negara ini, perlu suatu pertanggungjawaban keuangan dialamatkan ke Parpol maupun peserta pemilu. Idealnya mereka harus transparan karena sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar tanggung jawab keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Mereka harus mempertanggungjawabkan sumber daya keuangan yang digunakan kepada para konstituennya dan juga sebagai bentuk kepatuhan kepada Undang-undang. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan para peserta pemilu, adalah dengan menyampaikan Laporan Dana kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (khusus untuk Parpol), yang harus diaudit oleh akuntan Publik dan disampaikan ke KPU serta terbuka untuk diakses publik. Pada kenyataannya, sebagian besar partai politik peserta Pemilu di Indonesia belum menyusun laporan keuangan dengan baik. Berdasarkan UU No. 31 tahun 2002, parpol memiliki kewajiban untuk membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan yang diterima yang terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah, membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali, dan dilaporkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tutup buku kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik. Partai politik juga berkewajiban untuk memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan dana kampanye setelah diaudit