KELEMAHAN SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH MIGRAN IMPLIKASINYA DENGAN TERJADINYA TRAFFICKING (Kajian Socio-Legal Maraknya Trafficking di Kalimantan Barat) Yenny AS, SH, MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak Abstract In general, Indonesian labors who are working in a broad are getting angry easily, because they have less education and do not understand what their rights. Because of these problems, Indonesian labors are easily exploited as victim of human trafficking like doing dirty works and getting mininntm pay. Illegal labors who did not have any document which are needed for working in a broad would get less protection in law. Key words: Labors, trafficking, illegal, document. A. PENDAHULUAN Keterpurukan dan krisis ekonomi telah mendorong arus migrasi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri. Ketika krisis ekonomi berlangsung, perusahaan-perusahaan yang bergantung pada modal asing pun berjatuhan dan terjadi pelarian modal ke luar negeri. Akibatnya terjadi gelombang PHK besar-besaran dan tingkat pengangguranpun kian melambung. Untuk berkelit dari kemiskinan dan proses pemiskinan semacam itu, sebagian orang yang memilih tetap tinggal di pedesaan mengembangkan pekerjaan baru di luar bidang pertanian, seperti pedagang kecil, penjahit, sopir dan kernet angkutan pedesaan, tukang ojek, dan lain-lain. Sebagian lainnya, melakukan migrasi ke kota-kota besar untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kaum migran, baik yang mengisi sektor informal di perkotaan maupun yang menjadi TKI, disamping kemudian mengalirkan nilai bahkan ekonomi kepedesaan, sesungguhnya mereka juga meninggalkan banyak persoalan berupa perubahan sosial yang tidak selalu berdimensi positif di desa asal mereka. Demikian halnya di Kalimantan Barat, secara geografis merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Serawak, Malaysia, sehingga Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah tempat tujuan transit unruk bekerja ke luar negeri bagi masyarakat Indonesia, baik penduduk yang bermukim di wilayah perbatasan, maupun penduduk yang berasal dari luar Kalbar, umumnya yang didatangkan dari berbagai daerah di Jawa. Bertumpuknya pengangguran di dalam negeri, membuat harga buruh migran Indonesia di pasar tenaga kerja menjadi semakin murah. Mereka pada akhirnya hanya menjadi bulan-bulanan kekuasaan modal dan majikan. Upah murah, jam kerja panjang, kondisi kerja buruk, PHK sewenang-wenang, kekerasan, pelecehan seksual, berbagai bentuk eksploitasi, dan trafficking menjadi issu yang mencuat. Realitas menunjukkan, dalam melakukan migrasi tersebut tidak selalu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan apa yang mereka harapkan, bahkan dapat dikatakan seringkali terjadi eksploitasi terhadap mereka baik selama masih ada di Indonesia maupun setelah di negara tujuan dan juga setelah sampai kembali di tanah air. Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Kasus-kasus perburuhan (pelanggaran kontrak kerja, upah di bawah