PENERAPAN HUKUM JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN DI PERBANKAN SYARI’AH Oleh: Ah. Azharuddin Lathif 1 A. Pendahuluan Sebagai lembaga intermediary keuangan, bank syari’ah memiliki kegiatan utama berupa penghimpunan dana dari masyarakat melalui simpanan dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito yang menggunakan prinsip wadi’ah yand dlamanah (titipan), dan mudharabah (investasi bagi hasil). Kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk skim , seperti skim jual beli/ al-ba’i (murabahah, salam, dan istishna), sewa (ijarah), dan bagi hasil (musyarakah dan mudharabah), serta produk pelengkap, yakni fee based service,seperti hiwalah (alih utang piutang), rahn (gadai), qard (utang piutang), wakalah (perwakilan, agency), kafalah (garansi bank). 2 Dalam hal ini masyarakat menyerahkan dananya pada bank syari’ah pada dasarnya tanpa jaminan yang bersifat kebendaan dan semata-mata hanya dilandasai oleh kepercayaan bahwa pada waktunya dana tersebut akan kembali ditambah dengan sejumlah keuntungan ( return). Oleh karena itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat tersebut, bank harus melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential). Berdasarkan prinsip tersebut, bank syari’ah menerapkan sistem analisis yang ketat dalam penyaluran dananya melalui pembiayaan, di antaranya dengan mempersyaratkan adanya jaminan 3 bagi pihak nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan, termasuk pembiayaan yang menggunakan skim mudharabah. Permasalahan yang muncul adalah bolehkah perbankan mengenakan jaminan untuk akad mudharabah yang nota benenya merupakan akad kepercayaan (amanah)?, bagaimana konsep jaminan menurut hukum Islam serta dan aplikasinya di perbankan syari’ah, khususnya di Indonesia? Tulisan berikut akan mencoba membahas beberapa persoalan di atas dengan sistematika pembahasan yang meliputi; konsep jaminan dalam hukum Islam, urgensi jaminan dalam produk pembiayaan syari’ah, jaminan dalam pembiayaan mudharabah, dan pengikatan jaminan dalam perspektif hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. B. Pembahasan 1. Konsep Jaminan Dalam Hukum Islam 1 Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2 Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,2003), edisi IV, h.59-61, Tim Bank Syari’ah Mandiri, Apa dan Bagaimana Bank Syari’ah, (Jakarta: BSM Cab. Meruya, 2005), h. 14-15. 3 Jaminan menurut UU. No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah keyakinan atas kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan di sini meliputi watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur. Sedangkan dalam makalah ini jaminan identik dengan agunan yaitu Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah.( pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998).