1 I. PENDAHULUAN Haid merupakan proses alamiah yang dialami setiap wanita dewasa yang sehat dan normal. Namun terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan seorang wanita untuk menunda haid atau memajukan haidnya karena berbagai alasan, salah satunya adalah karena kepentingan ibadah haji dan umrah. Pengaturan haid dilakukan karena ada beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukan saat wanita sedang mengalami haid. Ibadah tersebut antara lain: thawaf, sholat, membaca Al Quran, puasa dan berdiam diri di masjid. Oleh karena itu, ibadah haji yang memerlukan waktu sekitar 40 hari, haji menjadi permasalahan bagi wanita muslim karena haid yang memiliki rata-rata siklus 21-35 hari tidak dapat dihindari oleh setiap wanita normal yang sehat. Solusi untuk menangani masalah tersebut adalah dengan cara mengatur sikus haid, yaitu memajukan atau memundurkan (menunda) haid dengan menggunakan preparat hormonal. 1-4 Mekanisme pengaturan haid dengan preparat hormonal adalah dengan menekan produksi hormon estrogen dan progesteron endogen (ovarium) melalui pemberian kombinasi hormon eksogen agar ovulasi tidak terjadi. Beberapa rejimen yang dapat diberikan untuk mengatur siklus haid meliputi pemberian progestin (turunan progesteron ataupun testosteron), penggunaan kontrasepsi oral kombinasi hormon estrogen dan progestin, serta pemberian agonis gonadotropin releasing hormone (GnRH). Pemberian preparat tersebut tidak mengakibatkan infertilitas permanen dan haid dapat kembali terjadi setelah rejimen pengaturan siklus haid dihentikan. 1-4 Pengaturan haid saat haji dan umrah akan memberikan hasil lebih baik apabila dilakukan pengaturan siklus haid minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. Pengaturan siklus haid, baik memajukan maupun menunda haid, dilakukan dengan harapan haid terjadi beberapa saat sebelum ibadah haji dimulai. Pemilihan preparat untuk pengaturan haid tetap perpegang pada prinsip mudah, rasional, efektif, efisien, dan murah. Noretisteron sebagai salahsatu jenis progestin dipilih karena mudah didapat dan aman serta efektivitas yang tinggi dalam pengaturan haid. 5-6