Meninjau-ulang Pemilu sebagai Medium Inklusi Komunitas Adat 1 Purwo Santoso 2 1. Pendahuluan Perhelatan ilmiah ini digelar dalam bingkai besar: ‘mengembangkan inklusifitas’ pemilihan umum (pemilu). Asumsinya, pemilu yang baik, apalagi di negeri multikultural seperti Indonesia ini, adalah pemilu yang inklusif. Iklusifitas ini hendak ditunjukkan dari tingginya derajat partisipsi setiap warga negara, tidak terkecuali komunitas adat. Dengan tingginya angka partisipasi, pemilu dibayangkan sudah merangkul setiap warga negara (inklusif). Persoalan inklusifitas ini tidak terlalu merepotkan, manakala kita berimajinasi bahwa warga negara berfikir dan bekerja secara individualistik. Persoalan inklusifitas bagi komunitas adat mungkin tidak terlalu problematik jika tatanan nilai yang dijunjung tinggi (adat-istiadat) komunitas tersebut bersifat ‘individualitas’. Dengan begitu, penjaminan hak-hak inividual mereka melalui sistem pemilu akan menyelesaikan persoalan. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya. Komunitas adat di Indonesia pada umumnya menjunjung tinggi ‘kolektivitas’. Keputusan- keputusan penting diambil secara kolektif, bukan melalui voting. Ketika titik tolak pemikiran kita adalah inklusifitas, yang kita temukan adalah suatu mismatch. Di satu sisi ada hal yang diinklusi, yaitu komunitas adat sebagai bagian darimasyarakat warga-negara, dengan medium untuk melakukan inklusi (voting, pemilu). Pemilu tidak dengan serta-merta diterima sebgai medium inklusi. 1 Disampaikan dalam Forum Multilateral Riset Kepemiluan yang diselenggarakan melalui kerjasama Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang bekerjasama dengan Australian Electoral Commission, di Jakarta 22-24 April 2014. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Joash Tapiheru yang telah membantu mempersiapkan makalah ini. Tanggung jawab, tentu saja sepenuhnya ada pada diri penulis. 2 Guru besar Ilmu Pemerintahan, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.