Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Tinjauan Normatif) Istilah criminal justice system atau Sistem Peradilan Pidana menunjukan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar “pendekatan sistem”. Sebagai suatu sistem penegakan hukum, sistem peradilan pidana tidak hanya dimaksudkan untuk memproses penyelesaian kejahatan yang cepat, berbiaya murah dan transparan, akan tetapi juga memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia, menghormati asas praduga tak bersalah dari status tersangka sampai dinyatakan bersalah, dan proses penghukuman yang memberikan jaminan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kepentingan terdakwa. Sistem Peradilan Pidana yang diserap dalam KUHAP, diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981, menganut sistem Campuran yang meletakan kerangka landasan penyelenggaraan sistem peradilan dengan mengatur hubungan antar subsistem peradilan. Hal demikian juga dapat dilihat dari penyelenggaraan peradilan pidana secara normatif dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Tahap Penyelidikan. 2. Tahap Penyidikan. 3. Tahap Penuntutan. 4. Tahap Pemeriksaan disidang peradilan 5. Tahap upaya Hukum. 6. Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Dalam sistem peradilan pidana terpadu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum memiliki hubungan yang erat. Keempat institusi ini seharusnya dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik untuk mencapai tujuan dari sistem ini. Mengingat, dalam penegakan hukum faktor penghambat sangat banyak, termasuk faktor-faktor sosial, ekonomi dan sebagainya, tetapi justru faktor terpenting penghambat penegakan hukum itu ada di dalam sistem hukum itu sendiri. Seperti disinggung diatas bahwa sistem peradilan pidana selalu melibatkan dan mencakup sub sistem dengan ruang lingkup masing-masing proses peradilan pidana sebagai berikut : - Kepolisian, dengan tugas utama : menerima laporan dan pengaduan dari publik; manakala terjadi tindak pidana; melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; melakukan penyaringan terhadap kasus-kasus yang memenuhi syarat diajukan ke Kejaksaan; melaporkan hasil penyidikan kepada Kejaksaan dan memastikan dilindunginya para pihak terlibat dalam proses peradilan pidana. - Kejaksaan dengan tugas pokok : menyaring kasus-kasus yang layak diajukan ke Pengadilan; mempersiapkan berkas penuntutan; melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan. - Pengadilan yang berkewajiban untuk : menegakan hukum dan keadilan; melindungi hak-hak terdakwa; saksi dan korban dalam proses peradilan pidana; melakukan pemeriksaan kasus-kasus secara efisien dan efektif; memberikan putusan yang adil dan berdasar hukum; dan menyiapkan arena publik untuk persidangan sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dan melakukan penilaian terhadap proses peradilan di tingkat ini. - Lembaga pemasyarakatan, yang berfungsi untuk : menjalankan putusan pengadilan yang merupakan pemenjaraan; memastikan terlindunginya hak-hak narapidana; menjaga agar kondisi LP memadai untuk