1 Demokrasi dan Islam di Indonesia Oleh Dr. Windratmo Soewarno,SIP.,M.Si Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mengandalkan kekuatan rakyat untuk dapat berperan langsung dalam suatu pemerintahan. Kata demos (rakyat) dan kratos/cratein (pemerintahan) merupakan pembentukan dari demokrasi yang berarti rakyat menjadi pemimpin dalam suatu negara; rakyat memegang peran penting dalam proses jalannya suatu pemerintahan; pemerintahan yang terbentuk harus berdasarkan suara rakyat. Negara terbentuk disebabkan karena adanya peran rakyat untuk memilih para pemimpinnya. Peran rakyat dalam suatu membentuk suatu pemerintahan akan membuat legitimasi para pemimpin. Legitimasi ini merupakan suatu kepercayaan dari rakyat kepada pemimpinnya untuk mengatur jalannya suatu pemerintahan. Bila legitimasi dalam suatu pemerintahan lemah maka kepercayaan rakyat terhadap pemimpinnya cenderung akan semakin memudar. Keadaan ini membuat rakyat atau kelompok masyarakat akan berusaha mengganti pemimpinnya yang tidak sesuai dengan harapannya. Harapan rakyat terhadap kepemimpinan demokrasi ditujukan agar rakyat dapat memiliki kebebasan berekspresi, berbicara, berserikat dan berkumpul serta dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam hal ini istilah demokrasi menjadi sangat populer dikembangkan pada abad ke-19 yang mana setiap negara yang merdeka pasti menginginkan agar rakyatnya dapat berperan menentukan arah suatu negara setelah mencapai kemerdekaan. Kenyataannya dalam beberapa dekade konsep demokrasi Barat dengan liberalisme menjadi bahan perdebatan. Banyak negara-negara Islam juga menganut paham demokrasi sesuai dengan nilai-nilai yang dianutnya. Konsep Barat dengan demokrasinya sangat jelas bahwa adanya Trias Politica yang dikembangkan oleh pemikir Yunani bahwa suatu pemerintahan dibagi atas eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tiga pembagian ini menjadi dasar untuk menjalankan pemerintahan dengan pengawasan dari yudikatif. Di satu sisi eksekutif dapat membuat undang-undang bersama legislatif dan di sisi lain ada pengawasan dari yudikatif dan legislatif dalam melaksanakan undang-undang tersebut. Konsep demokrasi Barat mengedepankan rakyat sebagai suatu sumber yang berdaulat, memegang penuh keputusan atas dasar keinginan rakyat. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat yang menentukan dan mengatur jalannya pemerintah. Sekiranya mayoritas rakyat tidak memiliki nilai-nilai yang baik maka dengan serta merta keputusan atau undang-undang yang dibuat tentunya akan mencerminkan suara rakyat tersebut.