1 Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Konflik Kehutanan dan Keadilan Tenurial: Peluang dan Limitasi 1 Dr. Myrna A. Safitri 2 1. Pendahuluan Konflik‐konflik yang terjadi di kawasan hutan Indonesia, salah satunya, dipahami sebagai akibat dari ketiadaan atau minimnya pengakuan terhadap hak‐hak masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat atas kawasan tersebut. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat merupakan ide, gerakan dan kebijakan yang bertujuan untuk menyelesaikan dan mencegah konflik serta memberikan kesejahteraan pada warga masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Indonesia telah menjalankan kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat sejak masa kolonial. Berbagai inovasi dan adaptasi kebijakan dilakukan hingga kini. Namun, hal ini masih belum sepadan dengan kecepatan munculnya konflik‐konflik di kawasan hutan. Makalah ini memaparkan hasil analisis saya terhadap konstruksi dan implementasi hukum dan kebijakan terkait dengan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Pertanyaan utamanya adalah seberapa jauh sejumlah opsi kebijakan yang ada mampu menjawab kebutuhan penyelesaian konflik di kawasan hutan. Untuk tujuan ini maka, saya menuliskan makalah ini ke dalam enam bagian. Setelah bagian pendahuluan ini, di bagian kedua saya akan memulai dengan diskusi tentang konsep hutan sebagai lanskap sosio‐ekologis dan kawasan hutan sebagai konstruksi sosial, hukum dan administrasi. Bagian ketiga memaparkan tentang data dan fakta sosial di kawasan hutan Indonesia. Bagian keempat menjelaskan pelbagai instrumen hukum dan program untuk membangun pengelolaan hutan berbasis masyarakat beserta capaiannnya. Bagian kelima merupakan analisis sosio‐legal terhadap kemampuan kebijakan pengelolaan hutan berbasis masyarakat mengeliminir dan menyelesaikan konflik kehutanan. Terakhir adalah kesimpulan. 1 Makalah disampaikan dalam Semiloka Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan, diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta 13 Desember 2012. 2 Direktur Eksekutif Epistema Institute, Ketua Program Studi Ilmu Hukum di President University.