Alasan Pluto Dikeluarkan Dari Tata Surya Pasti pada binggungkan mengapa Pluto dikeluarkan dari sistem tata surya kita? Jawabannya karena planet Pluto ukurannya terlalu kecil sehingga tidak layak disebut sebagai planet, selain itu orbit yang dimiliki oleh pluto tidak sesuai/berbahaya untuk planet lain (dapat bertabrakan dengan planet lain), tetapi pluto juga tidak dapat memancarkan sinar sendiri jadi pluto juga bukan bintang, maka dari itu pluto disebut benda langit. Pluto telah mendapat nama baru sesuai dengan statusnya saat ini sebagai planet kerdil. Sejak sepekan lalu Pusat Planet Minor (MPC), organisasi resmi yang bertanggung jawab untuk pegumpulan data tentang asteroid dan komet di dalam sistem tata surya, ternyata telah mendaftarkan bekas planet kesembilan itu sebagai asteroid ke-134340. Masuknya Pluto dalam katalog asteroid itu menegaskan keputusan Uni Astronomi Dunia tiga minggu lalu untuk menyingkirkan Pluto dari keluarga planet tata surya. Sejak itu Pluto hanya disetarakan dengan obyek-obyek kecil tata surya dengan garis orbit yang sudah pasti. Bulan-bulan Pluto, Charon, Nix dan Hydra dianggap sebagai bagian dari sistem yang sama dan tidak didaftarkan dengan nomor yang berbeda. "Mereka hanya akan disebut 134340 I, II, dan III," kata Brian Marsden, Direktur Emeritus MPC. Mulai Kamis (24/8/2006) jangan pernah terpeleset mengucapkan Planet Pluto. Karena sejak hari itu, Pluto sudah tidak lagi berhak menyandang predikat sebagai planet. Sidang Umum Himpunan Astronomi Internasional (International Astronomical Union/IAU) Ke- 26 di Praha, Republik Ceko, yang berakhir 25 Agustus, menghasilkan keputusan bersejarah dalam dunia astronomi dengan mengeluarkan Pluto dari daftar planet-planet di Tata Surya kita. Mulai sekarang, anggota Tata Surya hanya terdiri dari delapan planet, yakni Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus. Keputusan mengeluarkan Pluto yang sudah menjadi anggota Keluarga Planet Tata Surya selama 76 tahun merupakan konsekuensi ditetapkannya definisi baru tentang planet. Resolusi 5A Sidang Umum IAU Ke-26 berisi definisi baru itu.