Kandungan QS. Al-Isra’ ayat 32 Secara umum QS. Al-Isra’ ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut: a. Larangan mendekati zina b. Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah saw telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya kiamat : “Dari Qatadah telah mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki." (HR Bukhari) Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam QS Al- Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina. Rasulullah menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana diuraikan dalam hadis berikut ini : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR. Muslim). Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat. Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah : (1) Menghilangkan wibawa.