1 Negara dan Pelanggaran HAM Masa Lalu: Tuntutan Pertanggungjawaban versus Impunitas Daniel Hutagalung Tulisan ini dimuat dalam Jurnal Dignitas, Vol. 3 (1) (2005) Pendahuluan Setelah turunnya Soeharto dari jabatan presiden, Indonesia memasuki sebuah fase politik yang baru, yaitu menurunnya legitimasi dan otoritas politik negara atas masyarakat. Beberapa indikasi bisa dijadikan ukuran, di antaranya: menguatnya tuntutan masyarakat sipil yang memaksa pemenuhan dalam bentuk sejumlah akomodasi negara terhadap tuntutan masyarakat sipil, terutama dalam hubungan pusat-daerah, dan juga dalam persoalan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia; menguatnya peran politik lembaga legislatif hasil pemilihan umum 1999; melemahnya peran politik militer (yang sebelumnya merupakan “wajah yang sesungguhnya” dari otoritas politik negara) dalam percaturan politik nasional, yang salah satu contohnya adalah pengurangan jatah kursi TNI di lembaga legislatif; semakin bebasnya media massa menyampaikan berita, gagasan dan ekspresi dalam melakukan kritik terhadap negara, dan lain-lain. Kejatuhan Soeharto ditandai dengan lahirnya semangat politik baru yang dinamai reformasi. Semangat politik baru ini merupakan bentuk resistensi masyarakat sipil terhadap otoriterianisme Orde Baru di bawah Soeharto, yang dinyatakan dengan tuntutan reformasi terhadap sistem politik dan bernegara di Indonesia. Reformasi diterjemahkan di antaranya ke dalam bentuk-bentuk tuntutan: mengurangi kekuasaan dan wewenang eksekutif; penghapusan Dwi Fungsi ABRI (TNI) dan penghapusan peran sosial-politik militer; perluasan otonomi daerah dan desentralisasi; kebebasan pers; penguatan dan perluasan wewenang dan otoritas lembaga legislatif dan yudikatif; serta pemenuhan keadilan terhadap berbagai tindak kejahatan HAM dan kemanusiaan di masa lalu, pada saat Orde Baru berkuasa. Tulisan ini mencoba atau berusaha untuk melakukan evaluasi terhadap