A. Government Relation Government adalah kata ber bahasa inggris yang bila diartikan ke dalam bahasa indosia berarti pemerintahan. Jika kita mengartikan pemerintah dalam konteks UUD 1945, pemerintah adalah seluruh kegiatan penguasaan negara oleh presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK dan KY. Bila diartikan lebih luas lagi, pemerintah adalah seluruh kegiatan pengusaan negara oleh lembaga pemegang kekuasaan negara dalam rangka mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti sempit adalah pelaksana penguasaan negara yang merupakan kegiatan penyelenggaraan eksekutif untuk memberikan pelayanan umum dan mengangkat kesejahteraan rakyat. Pendapat para ahli : 1. Sayre (dalam Suradinata) : pemerintah sebagai lembaga negara yang terorganisir yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya. 2. Suradinata : pemerintah adalah organisasi yang mempunyai kekuatan besar dalam suatu negara, mencakup urusan masyarakat, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara. 3. Ndraha : pemerintah adalah segenap alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan. 4. Affan : kegiatan yang terorganisir mengenai rakyat/ penduduk di wilayah negara itu yang berdasarkan kepada dasar negara dan bersumber kepada kedaulatan untuk mencapai tujuan rakyat/ penduduk di wilyah itu sendiri. Dengan demikian, pada umumnya pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan atau sekelompok individu yang mempunyai dan melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi serta meningkatkan melalui