1 Memahami Aceh Dalam Konteks: Kajian Atas Situasi Darurat Militer di Aceh 2003-2004 Daniel Hutagalung Aceh Working Group Monograf No. 2 (Juni 2004) Pengantar Penetapan status darurat militer di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan sebuah fase penting dalam upaya penyelesaian masalah Aceh. Sebuah “perjudian besar” sedang dimainkan oleh para petinggi pemerintahan, TNI, Polri, MPR dan DPR, serta lembaga-lembaga negara lainnya, yang taruhannya adalah masa depan Aceh. Opsi darurat militer ini menjadi anti-klimaks sebuah proses perundingan yang sedang berlangsung dalam sebuah rel bernama Cessation of Hostilites Agreement (CoHA) dan kemudian mengalami kebuntuan. Puncak kebuntuan tersebut adalah macetnya perundingan Joint Council di Tokyo pada tanggal 17 Mei 2003, yang kemudian dijadikan dasar oleh Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.28/2003 tentang Pemberlakuan Status Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang berlaku efektif mulai tanggal 19 Mei 2003. Ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dengan Aceh telah berlangsung lama, dari semenjak proklamasi kemerdekaan. Bahkan, jika dirunut lebih jauh ke belakang, hubungan wilayah Aceh dengan pemerintah pusat kolonial Belanda juga merupakan hubungan yang paling buruk di antara wilayah-wilayah