THE DINAMYC OF CAUSES OF CHILD SEXUAL ABUSE BASED ON AVAILABILITY OF PERSONAL SPACE AND PRIVACY Wisnu Sri Hertinjung Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Multifactor diyakini sebagai penyebab dari peristiwa tersebut. Salah satu factor yang erat kaitannya dengan keberadaan anak di lingkungan social adalah ketersediaan ruang personal dan keterpenuhan kebutuhan anak akan privacy. Kedua hal tersebut terkait dengan tinjauan Psikologi Lingkungan dalam memandang terjadinya transaksi antara perilaku manusia dengan lingkungan fisiknya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya kekerasan seksual ditinjau dari sudut pandang Psikologi Lingkungan terutama mengenai ketersediaan ruang personal dan keterpenuhan kebutuhan privacy anak. Keywords: child sexual abuse, personal space, privacy Latar Belakang Masalah dan Tinjauan Pustaka Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus yang mengalami peningkatan secara signifikan belakangan ini. Tidak saja meningkat secara kuantitatif tapi juga secara kualitatif. Dari waktu ke waktu kekerasan terhadap anak jumlahnya tak terbendung dan modus operandinyapun semakin tidak berperikemanusiaan. Kuantitas kekerasan seksual terhadap anak, akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan pengamatan dan pendampingan Yayasan KAKAK khususnya pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di Eks-Karesidenan Surakarta selama 3 tahun terakhir (periode 2005-2008), anak korban kekerasan seksual berjumlah 73 anak (Sari, 2009). Berdasarkan sejumlah studi 1 dari 3 wanita dan 1 dari 6 pria pernah mengalami pelecehan seksual pada masa kanak-kanak. Fenomena tersebut menunjukkan tingginya angka prevalensi pelecehan seksual pada anak (Etherington, 2000; Morris, 2006; Lipovsky & Hanson, 2007). Kekerasan seksual terhadap anak menurut ECPAT (End Child Prostitution In Asia Tourism) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau anak yang lebih banyak nalar atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan atau tekanan. Kegiatan-kegiatan tidak harus melibatkan kontak badan antara pelaku dengan anak tersebut. Bentuk-bentuk kekerasan seksual sendiri bisa berarti melakukan tindak perkosaan ataupun pencabulan (Sari, 2009).