BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Anak tunarungu adalah anak yang mengalami kehilangan fungsi pendengaran, baik sebagian maupun seluruhnya yang berdampak kompleks dalam kehidupannya. Anak tunarungu secara fisik terlihat seperti anak normal, tetapi bila diajak berkomunikasi barulah terlihat bahwa anak mengalami gangguan pendengaran. Anak tunarungu tidak berarti anak itu tunawicara, akan tetapi pada umumnya anak tunarungu mengalami ketunaan sekunder yaitu tunawicara. Penyebab anak menjadi tunawicara adalah anak sangat sedikit memiliki kosakata dalam sistem otak dan anak tidak terbiasa berbicara. Anak tunarungu memiliki tingkat intelegensi bervariasi dari yang rendah hingga jenius. Anak tunarungu yang memiliki intelegensi normal pada umumnya tingkat prestasinya di sekolah rendah. Hal ini disebabkan oleh perolehan informasi dan pemahaman bahasa lebih sedikit bila dibandingkan dengan anak yang mampu dengar. Anak tunarungu mendapatkan informasi dari indra yang masih berfungsi, seperti indra penglihatan, perabaan, pengecapan dan penciuman. Anak tunarungu mendapatkan pendidikan khusus di lembaga informal dan formal. Pendidikan formal yang menangani anak tunarungu yaitu LSM, organisasi penyandang cacat, posyandu dan klinik-klinik anak berkebutuhan khusus. Lembaga pendidikan formal yang menangani anak tunarungu adalah home schooling, sekolah inklusi, dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Penyelenggaraan pendidikan khusus tersebut termuat dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 32 ayat 1 yang menyatakan bahwa pendididkan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengkuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial 1