48
Majalah Hukum Nasional Tahun 2014 © Badan Pembinaan Hukum Nasional
REPOSISI HAKIM AGUNG SEBAGAI PELOPOR REFORMASI PERADILAN
(The Supreme Court Judge Reposition As Pioneer Of Judicial Reform)
Arfan Faiz Muhlizi
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta
Email: arfan_fm@yahoo.com
Abstrak
Hakim memiliki peran yang sangat penting dalam reformasi peradilan. Oleh karena itu maka
seorang hakim agung haruslah benar-benar orang pilihan dengan kualitas yang sangat baik. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 dalam perkara Pengujian UU Mahkamah Agung UU
Komisi Yudisial menjadi harapan terwujudnya mekanisme rekrutmen yang lebih baik tanpa
intervensi lembaga politik. Tulisan ini akan membahas bagaimana sistem rekruitmen hakim agung
pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013; serta bagaimana upaya yang dapat
dilakukan agar hakim yang dipilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 dapat
berperan sebagai pelopor reformasi peradilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif maka
dapat disimpulkan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 peran
Komisi Yudisial menyeleksi hakim agung kembali menguat tanpa terganggu intervensi politik. Peran
ini perlu didukung oleh sebuah sistem yang terbangun mulai level pendidikan hingga teknis
perekruitan oleh Komisi Yudisiil. Untuk Komisi Yudisial perlu melakukan kerjasama dengan lembaga
pendidikan hukum agar dapat memantau sejak dini orang-orang yang layak secara moral maupun
intelektual menjadi calon hakim atau hakim agung. Komisi Yudisial juga perlu membangun sistem
pemilihan hakim agung yang terbuka dan lebih memungkinkan kemudahan partisipasi masyarakat
untuk terlibat di dalamnya dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Kata kunci: hakim agung, komisi yudisial, pendidikan, terbuka, partisipasi, informasi
Abstract
Judges have important role on judiciary reformation. They should have good quality and integrity.
The verdict of Constitutional Court No. 27/PUU-XI/2013 open the opportunity to make a better
recruitment system of Supreme Court Judge. This paper describe recruitment system of Supreme
Court Judge after The verdict of Constitutional Court No. 27/PUU-XI/2013; and explain the efforts
how Supreme Court Judge could be Pioneer Of Judicial Reform. By juridis normative approach, it
could be conclude that after The verdict of Constitutional Court No. 27/PUU-XI/2013 empowering
Judicial Commission to select Supreme Court Judge without political intervention. This authority
should be support by integrated system from education to recruitment mechanism. The cooperation
between Judicial Commission and education institution of law must be built to detect proper person
to be judge early.Further, The Judicial Commission need to develop recruitment system to open public
participation using information technology.
Keywords: Supreme Court Judge, Judicial Commissin, education, openess, partisipation, information