48 Majalah Hukum Nasional Tahun 2014 © Badan Pembinaan Hukum Nasional REPOSISI HAKIM AGUNG SEBAGAI PELOPOR REFORMASI PERADILAN (The Supreme Court Judge Reposition As Pioneer Of Judicial Reform) Arfan Faiz Muhlizi Badan Pembinaan Hukum Nasional Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta Email: arfan_fm@yahoo.com Abstrak Hakim memiliki peran yang sangat penting dalam reformasi peradilan. Oleh karena itu maka seorang hakim agung haruslah benar-benar orang pilihan dengan kualitas yang sangat baik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 dalam perkara Pengujian UU Mahkamah Agung UU Komisi Yudisial menjadi harapan terwujudnya mekanisme rekrutmen yang lebih baik tanpa intervensi lembaga politik. Tulisan ini akan membahas bagaimana sistem rekruitmen hakim agung pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013; serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan agar hakim yang dipilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 dapat berperan sebagai pelopor reformasi peradilan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif maka dapat disimpulkan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013 peran Komisi Yudisial menyeleksi hakim agung kembali menguat tanpa terganggu intervensi politik. Peran ini perlu didukung oleh sebuah sistem yang terbangun mulai level pendidikan hingga teknis perekruitan oleh Komisi Yudisiil. Untuk Komisi Yudisial perlu melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan hukum agar dapat memantau sejak dini orang-orang yang layak secara moral maupun intelektual menjadi calon hakim atau hakim agung. Komisi Yudisial juga perlu membangun sistem pemilihan hakim agung yang terbuka dan lebih memungkinkan kemudahan partisipasi masyarakat untuk terlibat di dalamnya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kata kunci: hakim agung, komisi yudisial, pendidikan, terbuka, partisipasi, informasi Abstract Judges have important role on judiciary reformation. They should have good quality and integrity. The verdict of Constitutional Court No. 27/PUU-XI/2013 open the opportunity to make a better recruitment system of Supreme Court Judge. This paper describe recruitment system of Supreme Court Judge after The verdict of Constitutional Court No. 27/PUU-XI/2013; and explain the efforts how Supreme Court Judge could be Pioneer Of Judicial Reform. By juridis normative approach, it could be conclude that after The verdict of Constitutional Court No. 27/PUU-XI/2013 empowering Judicial Commission to select Supreme Court Judge without political intervention. This authority should be support by integrated system from education to recruitment mechanism. The cooperation between Judicial Commission and education institution of law must be built to detect proper person to be judge early.Further, The Judicial Commission need to develop recruitment system to open public participation using information technology. Keywords: Supreme Court Judge, Judicial Commissin, education, openess, partisipation, information