ugas dan wewenang aparat penegak hukum 1. Penyelidik dan/atau penyelidikan. Penyelidik adalah : - setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia, - dengan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1 a-b) dan ayat (2) sebagai berikut : Wewenang Penyelidik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, sebagai berikut : 1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya perbuatan/tindak pidana; 2. mencari keterangan dan barang bukti; 3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 4. mengadakan tindakan lain menurut hukum. Yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat : a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum ; b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan; c) tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatan; d) atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa; e) menghormati hak asasi manusia. Penyelidik atas perintah penyidik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat melakukan tindakan berupa: 1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; 2. pemeriksaan dan penyitaann surat;