1 GOOD GOVERNANCE DALAM PERSPEKTIF USHUL FIQH KONTEMPORER Ahmad Zayyadi Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Kebumen Email: ahmedzyd@gmail.com Abstrak Konsep good governancedalam kajianushul fiqh dapat memberikan kontribusi metodologis bagi hukum Islam dalam membangun konsep pemerintahan (manajemen birokrasi) yang baik. Dalam ushul fiqh klasik konsep good governance sebenarnya telah banyak disinggung melalui tawaran metodologis yang diusulkan oleh para pemikir hukum Islam klasik seperti al-Ghazali dengan metode “induksi” dan teori mashlahah serta tujuan hukum (maqâshid al-syarî’ah) asy-Syatibi dengan induksi tematisnya, tetapi tulisan mereka masih terpusat pada analisis normative-tekstual dan belum menyentuh tentang manajeman birokrasi yang lebih komprehensif. Tulisan ini, ingin mengimplementasikan ushul al-fiqh sebagai sistem paradigma, epistemologi dan orientasi kajian yang lebih aplicale. Fiqhklasikbersifat law in book oriented, fiqh modernlebih memperhatikan law in action, sehingga tulisan ini lebih pada penekanan kontekstualisasi dan modernisasi. Fiqh dan ushul fiqh dapat diimplementasikan pada pembangunan manajemen birokrasi yang baik ( good governance), termasuk peran hukum Islam juga menjadi bahan pertimbangan dalam tulisan ini. Keywords: good governance, fiqh, ushul fiqh, hukum Islam