Batas Usia Dewasa Menurut Aturan Hukum di Indonesia 31 Mei 2012Biasaaa Ada beberapa aturan hukum yang mengatur tentang batas usia dewasa di Indonesia, antara lain: Ps. 330 KUHPerdata, Usia 21 Th atau sudah menikah; Ps. 47 (1) UU Perkawinan, usia 18 th; Ps. 63 (1) UU Adm. Penduduk, 17 th atau sudah kawin; Ps. 7 UU Pemilu, 17 th atau sudah kawin; Ps. 1 butir 1 UU Perlindungan Anak, 18 th; Ps. 1 (2) UU Kesejahteraan Anak 21 th; Ps. 39 dan 40 UU Jabatan Notaris, 18 th untuk penghadap dan 18 th untuk saksi; Ps. 98 (1) Kompilasi Hukum Islam; Ps. 1 angka 26 UU Ketenagakerjaan, 18 tahun; Ps. 1 angka 8, UU Pemasyarakatan, 18 tahun; Ps. 1, UU tentang Pengadilan Anak, 18 tahun; Ps. 1 angka 5, UU Hak Asasi Manusia, 18 tahun; Ps. 1 (4), UU tentang Pornografi, 18 tahun; Ps. 4, UU Kewarganegaraan Republik Indonesia, 18 tahun; Ps. 1 angka 5, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 18 tahun. Batas usia dewasa menurut beberapa undang-undang: 1. Hukum Perdata KUHPerdata pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan lebih dahulu telah kawin.” Di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa’. 2. Hukum Islam Kompilasi Hukum Islam pasal 9 ayat (1), “Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah dua puluh satu tahun, sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik