Belajar dari beberapa peristiwa kecelakaan kapal laut, misalnya tenggelamnya kapal Titanic yang menelan korban ribuan jiwa, maka setelah beberapa kali dikeluarkan peraturan keselamatan secara regional organisasi IMCO (sekarang menjadi IMO) pada 17 JUNE 1960 mengeluarkan peraturan internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut dikenal dengan nama SOLAS 1960, yang terus disempurnakan dan ditambah pada tahun 1974, 1978, 1981, 1981, 1988, 1991, 1997 dan terakhir tahun 2000. • SOLAS merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk seluruh kapal yang memilik GRT 250 ton keatas, untuk kapal-kapal yang GRT nya dibawah 250 ton maka persyaratan harus mengikuti peraturan Pemerintah bendera kapal. • SOLAS menulis beberapa peraturan yang terbagi dalam beberapa Chapter, pada saat ini sudah terdiri dari 12 chapter dan yang berkaitan dengan Peralatan Keselamatan adalah pada Chapter II – Construction – Fire protection, fire detection and fir extinction serta Chapter III mengenai Life-saving appliances and arrangement. • Peralatan keselamatan peraturannya dikelompokkan untuk penggunaan dikapal jenis Kapal Penumpang dan Kapal Barang. • Melihat bahwa nama dan jenis peralatan keselamatan belum secara keseluruhan dikenal dengan nama baku Indonesia, maka banyak nama2 yang masih menggunakan sebutan dalam bahasa Inggris. Jenis peralatan keselamatan dikapal sangat dipengaruhi dari jenis kapal, gross tonnage, bendera kapal, ukuran dimensi kapal dan jumlah orang yang berada dikapal. PERALATAN YANG TERMASUK DALAM SAFETY EQUIPMENT PADA KAPAL 1. Dokumen / documentation 2. Peralatan Navigasi/ Safety of Navigation 3. Perlengkapan penyelamat jiwa/ life saving appliances 4. Pompa pemadam, hidran, selang dan alat pemadam/ fire pumps, hydrants, hoses and extinguishers. 5. Perlengkapan pemadam kebakaran untuk ruang muat / fire appliances in cargo spaces 6. Perlengkapan pemadam lain / other fire appliances 1. Dokumen / documentation Dokumen untuk keselamatan sangat penting keberadaanya dikapal, antara lain yang dipersyaratkan adalah : - Fire control plan, adalah merupakan gambar/ denah yang menunjukkan letak, posisi, jenis dan jumlah alat keselamatan dan pemadam kebakaran dikapal. - Muster list and emergency procedure, merupakan daftar dan tugas awak kapal untuk keadaan darurat.