Geliat Sektor Perpajakan di Indonesia: Modal Pembangunan Pemerintah – Rakyat Maria Tambunan (PAVO Inisiatif Malang) Sejak zaman dahulu, ada kecenderungan bahwa masyarakat dengan sukarela menyerahkan sebagai dari haknya kepada suatu wadah yang akan mengurus kepentingan bersama. Seperti yang difiksikan oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778) dalam teorinya Le Contract Social, para penduduk ini pada kemudian melakukan “ perjanjian masyarakat” kepada suatu wadah yang dikenal sebagai l’etat, staat, state atau negara. Wadah ini memiliki unsur- unsur: daerah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dengan demikian, eksistensi negara-negara di dunia akan ada yang diikuti dengan eksistensi pemerintahan. Mengulas fungsi pemerintah, secara umum, fungsi pemerintah dalam suatu negara terdiri dari fungsi melaksanakan penertiban (law and order), fungsi melaksanakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, fungsi pertahanan dan fungsi menegakkan keadilan melalui berbagai badan peradilan. Tentu, untuk menjalankan fungsinya pemerintah membutuhkan adanya dana, daya & sumber alam serta keahlian dari penduduknya. Ketika pemerintah menyediakan fasilitas umum kepada penduduknya dan penduduknya diberikan hak untuk menikmati, maka sudah sepantasnya penduduk memberikan kontribusi kepada pemerintah sebagai biaya penggantian (Nurmantu, 2005). Pemformalan bentuk kontribusi dari rakyat kepada pemerintah diwujudkan melalui pemungutan pajak. Sebagai suatu beban, pada awalnya eksistensi pajak menimbulkan pro dan kontra. Mengutip silang pendapat dari para Hakim Agung Amerika Serikat seperti John Marshal (1755- 1835) mengatakan bahwa “ the power to tax is the power to destroy”, dimana pajak dianggap sebagai suatu hal yang menghancurkan. Sementara Oliver Wendell Holmes Jr (1841-1935) mengatakan bahwa “taxes are the price we pay for civilization”. Pendapat lain diluar ruang lingkup pro kontra seperti yang dikemukakan oleh Jean Baptiste Colbert dari Perancis ketika membantu menjalankan pemerintahan pada masa Raja Louis XIV mengatakan bahwa “the art of taxation is the art of plucking the goose so as to get the largest possible amount of feathers with the least possible squealing”. Artinya, seni memungut dan mengenakan pajak adalah seni untuk mencabut bulu angsa sebanyak-banyaknya dengan teriakan angsa yang sekecil-kecilnya. Sejak pemerintah menyadari kenyataan bahwa penerimaan negara dari sumber daya alam tidak lagi cukup menjanjikan, pajak mulai dilirik sebagai potensi yang menjadi sumber penerimaan utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan sumber dana pembangunan. Dalam upaya menggali potensi penerimaan pajak, dilakukan reformasi 1983. Penggalian potensi mulai dilakukan dengan membentuk perangkat peraturan pajak, penguatan institusi birokrasi perpajakan termasuk pendalaman atas ilmu perpajakan termasuk perumusan definisi perpajakan. Prof. P.J. Andriani merumuskan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan