0 POTENSI KONFLIK PADA TRADISI MERARIK DI PULAU LOMBOK Oleh: Ahmad Fathan Aniq, MA. 1 Abstrak Merarik merupakan proses pernikahan adat Sasak yang didahului dengan membawa lari atau “menculik” seorang gadis sebelum prosesi pernikahan secara agama dan hukum nasional dilaksanakan. Awalnya merarik hanya merupakan istilah untuk sebuah tindakan membawa lari seorang gadis dengan maksud untuk dinikahi. Namun pada perkembangannya, terjadi perluasan makna dari kata merarik. Istilah merarik digunakan secara luas untuk menyebut seluruh rangkaian pernikahan dalam masyarakat Sasak. Sayangnya, saat ini budaya merarik sering disalahgunakan sebagai wahana menculik seorang gadis untuk dinikahi walau tanpa persetujuan orang tuanya. Hal ini tidak jarang menimbulkan konflik antar keluarga. Pada konteks inilah, merarik menjadi menarik untuk dikaji. Karena bagaimanapun juga, beberapa praktek pada tradisi tersebut melanggar hak-hak perempuan dan orang tua mereka. Para perempuan tidak bisa memilih calon suami yang mereka cintai. Kasus pernikahan di bawah umur juga kerap terjadi. Akibatnya sebagian besar dari mereka akhirnya putus sekolah. Mengapa budaya merarik tetap eksis di tengah-tengah masyarakat? Fenomena merarik ini seakan mengindikasikan bahwa ada legitimasi para lelaki Sasak yang menginginkan agar budaya ini tidak hilang. Penelitian ini akan mencoba mengkaji bagaimana masyarakat Sasak yang mayoritas Muslim memaknai fenomena di atas. Kata Kunci: kawin lari, pemaksaan perempuan, konflik peran gender Pendahuluan Perkawinan merupakan fitrah dan naluri kemanusiaan. Ia juga merupakan media untuk mendapatkan keturunan demi kesinambungan hidup umat manusia. Perkawinan dianggap sebagai salah satu fase kehidupan yang hampir pasti terjadi pada setiap manusia. Orang Jawa menyebutnya dengan kinanthi. Oleh sebab itu, masyarakat menganggapnya sebagai sesuatu yang sakral dan untuk merayakannya, tiap etnis tentu memiliki cara yang berbeda-beda. Masyarakat Sasak di pulau Lombok misalnya, mereka memiliki tradisi yang khas untuk memulai prosesi pernikahan secara adat. Berbeda dengan umumnya tradisi memulai pernikahan yang dilaksanakan masyarakat Muslim, 1 Ahmad Fathan Aniq, MA adalah dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, Surabaya.