31 | Jurnal Hukum Diktum, Volume 12, Nomor 1, Januari 2014, hlm 31-40 KORELASI MAQẢSHID AL-SYARỊ’AH DENGAN METODE PENETAPAN HUKUM Achmad Musyahid Idrus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Email: ahmad musyahid@yahoo.co.id Abstract: Maqashid al-Syariah is known as a method of Islamic law philosophy. It put a reason to explore the inner meaning of the text by connecting reality that appeared arround it. Meanwhile, the method of decision law is one way to find and act the law among the people. Maqashid syariah and method of decision law has corelation to fulfill the ideal meaning of law in the text and in other way, maqashid syariah purposes to realize the maslahat for peoples. Kata Kunci: Koreasi, Maqashis Syariah, Metode Penetapan Hukum I. PENDAHULUAN Pada mulanya term syari‟ah (Indonesia: syari‟at) meliputi semua ajaran agama Islam yang mencakup aqidah, syarị‟ah (hukum) dan akhlak, 1 namun dalam perkembangannya term itu mengalami reduksi makna sehingga hanya mengandung satu makna saja, yaitu syari‟ah (hukum). Dari situlah, apa yang disebut dengan syari‟at Islam selalu diasosiasikan dengan hukum Islam, yang di kalangan para ahli Hukum Islam (fuqaha‟) disebut fiqh, yang menurut bahasa bermakna “tahu” atau “faham.” 2 Jadi, antara syari‟ah, Hukum Islam, dan fiqhi, pada prinsipnya memiliki pengertian yang sama yaitu Hukum Islam. Dari sini, Mahmud Syaltut, mendefinisikan syari‟ah sebagai sebutan bagi berbagai peraturan dan hukum yang telah disyari‟atkan Allah, atau disyariatkan prinsip-prinsipnya, lalu diwajibkan-Nya kepada kaum muslimin dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia. 3 Hukum Islam ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai pembuat hukum (al-syâri‟) dengan suatu tujuan bagi kemashlahatan manusia itu sendiri secara keseluruhan, yakni untuk menjaga eksis- tensi, mengembangkan baik kualitas mau- pun kuantitas), baik material maupun spiritualnya, yang dalam keputakaan Hukum Islam disebut maqâshid al- syarị‟ah. Sejak dikonstruksi di masa awal, khususnya abad pertengahan, maqâshid al-syarị‟ah terus digali oleh para pakar Hukum Islam sehingga terus mengalami perkembangan. Untuk menegakkan maqâshid al-syarị‟ah itulah sehingga dilakukan ijtihad dari waktu ke waktu yang dikembangkan melalui metode tertentu. Sementara maqāsid syari‟ah adalah sebuan teori pendekatan filsafat hukum Islam untuk merealisasikan kemaslahatan umat manusia dan perhatiannya terhadap implikasi-implikasi penerapan hukum yang dalam istilah Syatibi disebut dengan al-Nazar fi al-Ma‟ālat menempakan maqāsid syari‟ah sebagai bentuk peng- ekspresian penekanan hubungan kan- dungan hukum Tuhan dengan aspirasi hukum yang manusiawi. 4 Untuk melihat urgensi maqāsid syari‟ah dalam ijtihad, maka seseorang harus memiliki dua