1 Disengagement dan Reintegrasi eks Narapidana Teroris di Masyarakat Mirra Noor Milla * mnmilla@gmail.com Pendahuluan Pada saat aksi teror tidak menunjukkan keganasannya, persepsi akan bahaya terorisme seringkali jauh dari ancaman terorisme yang sesungguhnya. Hal ini berkebalikan dengan kondisi saat terjadi serangan teror, reaksi dan persepsi masyarakat akan bahaya terorisme dapat melebihi kemampuan kelompok teroris sendiri dalam melakukan aksinya. Kondisi ini menyebabkan kewaspadaan masyarakat cenderung menurun pada saat tidak terjadi serangan teror dalam jangka waktu tertentu. Upaya pihak keamanan untuk memberi peringatan akan bahaya terorisme pada saat ‘damai’ pun sering ditanggapi sebagai upaya pengalihan isu-isu politik tertentu yang tengah menyudutkan pemerintah yang berkuasa. Situasi demikian menyulitkan upaya penanganan terorisme secara berkesinambungan serta menjadikan upaya preventif penanganan terorisme menjadi tidak mudah. Pendekatan keamanan memang bukan satu-satunya cara, pendekatan keamanan yang bersifat represif kadang justru memancing munculnya ‘pejuang’ baru. Dalam hal ini para ahli terorisme telah sama-sama memahami bahwa persoalan terorisme tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan semata. Pendekatan hukum dengan kombinasi program counter-ideology dan intervensi psikologis selama ini menjadi kombinasi penanganan yang dinilai memberikan hasil. Kita dapat menyaksikan bahwa upaya preventif dan penerapan kebijakan penal terhadap kasus terorisme terus digalakkan. Telah lebih dari 500 terpidana kasus terorisme menghuni lapas-lapas di beberapa kota besar di Indonesia, sebanyak dua ratus lebih telah dibebaskan dan kembali ke masyarakat (ICG, 2007). Keberhasilan tersebut ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah yang tidak ringan bagi para penegak hukum di Indonesia, khususnya masalah pengembalian narapidana kasus terorisme ke masyarakat. Kembalinya terpidana kasus terorisme ke masyarakat ini bukan tidak memiliki resiko. Meskipun telah dilakukan pembinaan dalam lembaga pemasyarakatan termasuk melalui program intervensi baik individu maupun kelompok, ideologi yang telah terlanjur tertanam tidak bisa begitu saja tanggal selama dalam tahanan. Bahkan dibeberapa tempat, penjara justru menjadi tempat rekruitmen dan pelatihan kombatan kelompok teror. Seperti dijelaskan oleh Borum * Tulisan dipublikasikan dalam Bunga Rampai Psikologi, 2012.