Pelaksanaan Konsep Cooperative Compliance di Beberapa Negara OECD: Australia, Italia, Belanda dan Amerika Serikat. Bagaimana di Indonesia? Maria R.U.D. Tambunan 1 1. Pendahuluan Kegiatan ekonomi global yang diikuti dengan pergerakan modal, peningkatan jenis dan volume transaksi sejatinya diikuti oleh aturan perpajakan yang semakin kompleks. Bagi negara- negara berkembang, permasalahan compliance masih menjadi fokus tersendiri sebagai bagian dari fungsi administrasi perpajakan, termasuk kegiatan audit dan enforce tax compliant behavior. Sistem perpajakan yang tidak dapat berjalan dengan baik atau pelaksanaan administrasi perpajakan yang tidak efektif serta non-compliant behavior merupakan ancaman bagi kredibilitas sistem perpajakan. Studi mengenai tax-compliant behavior saat ini masih menjadi bahasan hangat. Berbagai teori dan publikasi mengenai hal ini menjadi salah satu topik sentral, bahkan masih menjadi perhatian negara-negara yang tergabung dalam OECD dengan membentuk OECD Forum on Tax Administration (FTA). Dari berbagai studi dan diskusi yang dilakukan oleh OECD FTA mengasilkan kontribusi berupa usulan konsep “cooperative compliance”. Konsep cooperative compliance pada dasarnya bertujuan untuk menjalankan suatu kepatuhan yang berkualitas dimana pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara yang efektif dan efisien. Dalam konteks ini, wajib pajak diberikan kepercayaan mengenai kewajiban perpajakannya dan administrasi perpajakan bertindak sebagai lembaga yang koperatif serta memberikan kepastian atas setiap regulasi yang ditetapkan. Dalam tulisan ini akan dibahas lebih lanjut mengenai konsep cooperative compliance, bagaimana konsep ini muncul, bagaimana penerapannya di negara-negara OECD seperti Australia, Italia, Belanda dan Amerika Serikat serta bagaimana tax compliance di Indonesia. 2. Konsep Cooperative Compliance Pada dasarnya konsep cooperative compliance mengacu pada “enhance relationship yang dikenal secara umum dalam lingkup perpajakan internasional sekitar 2005 yang oleh OECD merupakan hasil dari suatu studi, “ Study into the Role of Tax Intermediaries”. Konsep cooperative compliance hingga saat ini belum didefenisikan dengan baku. Namun, oleh OECD konsep cooperative compliance merujuk kepada penggambaran “ a relationship that favors collaboration over confrontation, and is anchored more on mutual trust that on enforceable obligation” and” a relationship with revenue bodies based on cooperation trust and with both parties going beyond their statutory obligation”. International Fiscal Association (IFA) mengajukan pendefinisian bahwa “enhance relationship” digambarkan sebagai hubungan institusional yang bersifat mutual, diatur berdasarkan suatu ketentuan dan peraturan yang detail dimana pihak-pihak institusi dengan suka rela mengikatkan diri dalam persetujuan tersebut, terjadi mutual understanding dan pihak-pihak menghormati ketentuan yang disepakati bersama. Dengan adanya mutual understanding dari para pihak tersebut, dalam konteks pelaksanaan administrasi perpajakan, diharapkan mampu menciptakan efisiensi waktu, biaya serta upaya 1 Peneliti Pusat Kajian Ilmu Administrasi FISIP UI kosentrasi Ilmu Administrasi Perpajakan, Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia