BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Landasan Teori 2.1.1 Pengertian Sinkronisasi Sinkronisasi adalah hasil kesesuaian antara dokumen kebijakan yang satu dengan dokumen kebijakan yang lain. Sinkronisasi bertujuan untuk mengimplementasikan landasan pengaturan tentang mekanisme penyusunan anggaran yang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum penyusunan APBD dilakukan, terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tentang arah dan kebijakan umum (AKU) dan prioritas anggaran, yang akan menjadi pedoman untuk penyusunan anggaran pendapatan dan anggaran belanja. Eksekutif membuat rancangan APBD sesuai dengan AKU dan prioritas anggaran, yang kemudian diserahkan kepada legislatif untuk dipelajari dan dibahas bersama-sama sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Halim dan Abdullah, 2006). Disamping itu pemerintah daerah dan DPRD juga harus menjaga dan mengawal adanya konsistensi, sinkronisasi dan sigergisitas antara substansi KUA- PPAS, RKA SKPD/RKA PPKD RAPBD . Hal tersebut guna memenuhi ketentuan yan diamanatkan pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2005 yang menyatakan bahwa pembahasan RAPBD menitikberatkan pada kesesuaian antara Universitas Sumatera Utara