INDUSTRIAL RELATION (Hubungan Industrial) Seperti kita ketahui bersama, bahwa seringnya terjadi perselisihan di dalan perusahaan merupakan sesuatu yang sangat mengganggu kegiatan operasional perusahaan, banyak hal yang selalu menjadi pemicu permasalahan antara karyawan dan perusahaan, untuk itu perlunya suatu proses mediasi yang dilakukan agar dapat meredam terjadinya perselisihan tersebut. Proses mediasi inilah yang kemudian disebut sebagai Hubungan Industrial. Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial didalam sebuah perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial merupakan cerminan adanya perubahan-perubahan dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat (baik dalam arti ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan. Kegiatan hubungan industrial dapat dijelaskan, yaitu meliputi sekumpulan fenomena, baik diluar maupun didalam tempat kerja yang berkaitan dengan penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan. Namun sulit untuk mendefinisikan istilah DzHubungan Industrialdz secara tepat yang dapat diterima secara universal. Memang muncul pernyataan yang mendefinisikan DzHubungan Industrialdz dikaitkan dengan laki-laki, bekerja penuh waktu, mempunyai serikat buruh, pekerja kasar di unit pabrik besar yang menetapkan tindakan-tindakan pengendalian, pemogokan dan perundingan bersama. Namun di Indonesia Hubungan Industrial ternyata berkaitan dengan semua pihak yang terlibat hubungan kerja di suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat pekerja/serikat buruh dan jenis pekerjaan. Hubungan industrial juga seharusnya tidak dilihat dari persyaratan peraturan kerja organisasi yang sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari hubungan social , politik dan ekonomi, ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau masing-masing tidak dapat berdiri sendiri. Didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 16 disebutkan bahwa pengertian dari Hubungan Industrial adalah system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang 1945. Secara sederhana, pengertian mengenai Hubungan Industrial adalah sebuah system hubungan yang terbangun atau terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan atau jasa, baik internal maupun eksternal perusahaan. Pihak-pihak yang terkait didalam hubungan ini terutama adalah pekerja, pengusaha dan pemerintah yang kemudian diistilahkan sebagai tripartite. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah epkerja/buruh dan pengusaha (operator), sedangkan pemerintah terlibat didalam hal-hal tertentu saja terutama yang berkaitan dengan atau sesuai kewenangannya (regulator). Hubungan Industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Pengaturan hak dan kewajiban pekerja diatur melalui perjanjian kerja yang bersifat perorangan. Perjanjian kerja ini dilakukan pada saat penerimaan pekerja anatara lain memuat ketentuan mengenai waktu pengangkatan, persoalan masa percobaan, jabatan yang bersangkutan, gaji (upah), fasilitas yang tersedia, tanggung jawab, uraian tugas dan penempatan kerja. Ditingkat perusahaan pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama dalam keghiatan Hubungan Industrial. Dalam Hubungan Industrial baik pihak perusahaan maupun pekerja/buruh