502 KEADILAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU HUKUM Inge Dwisvimiar Universit as Sult an Ageng Tirt ayasa E-mail: ingedwi@yahoo.co.id Abstract The aut hor in t his paper t ries t o invest igat e and describe t he perspect ive of Just ice in Legal St udies. Fairness in Legal St udies Philosophy att ent ion t o all aspect s of terminology relating t o just ice and legal philosophy of science. Just ice is t he ideals and purposes of t he law t hat reach f rom t he philosophy of science perspective of t he law by providing t hat justice is realized t hrough law. By reviewing t he opinion of Plat o and Arist ot le as t he f oundat ions of j ust ice, Thomas Aquinas, who called f or j ust ice as well as John Rawls proport ional equalit y wit h j ust ice fairness t he t he basic values of just ice are included in t he st udy of philosophy of science philosophy of law will be answered by t he legal science it self .The j ust ice is not j ust t here and read t he t ext of legislat ion but also t he legal j ust ice in societ y. Bot h Art icle 16 paragraph (1) Law 4/ 2004 and Art icle 5 paragraph (1) Law 48/ 2009 st ates t hat justice shall be upheld in spit e of no normat ive provisions and how t hejudge alone buat also t o explore and underst and the values and sense of just ice t hat exist s in t he community. Keywords: j ust ice, legal st udies, philosophy of science of law Abstrak Penulis dalam tulisan ini mencoba untuk menyelidiki dan menggambarkan Keadilan dalam perspektif Ilmu Hukum. Keadilan dalam Filsafat Ilmu Hukum memperhatikan semua aspek berkenaan dengan terminologi keadilan dan filsafat ilmu hukum. Keadilan merupakan cita-cita dan tujuan hukum yang menjangkau wilayah filsafat ilmu hukum dengan memberikan perspektif bahwa keadilan diwujudkan melalui hukum. Dengan mengkaji pendapat dari Plato dan Aristoteles sebagai peletak dasar-dasar keadilan, Thomas Aquinas yang menyebut keadilan sebagai sesuatu kesamaan proporsional serta John Rawls dengan keadilan f ai r ness maka nilai-nilai dasar keadilan yang masuk dalam kajian filsafat ilmu hukum akan dijawab oleh filsafat ilmu hukum itu sendiri. Adapun keadilan tidak saja ada dan terbaca dalam teks perundang-undangan akan tetapi ada juga keadilan hukum dalam masyarakat. Baik pasal 16 ayat (1) UU 4/ 2004 dan pasal 5 ayat (1) UU 48/ 2009 menyatakan bahwa keadilan wajib ditegakkan kendatipun tidak ada dalam ketentuan normatif serta bagaimana hakim juga dapat menggali dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Kata Kunci: keadilan, ilmu hukum, filsafat ilmu hukum. Pendahuluan Ukuran mengenai keadilan seringkali di- tafsirkan berbeda-beda. Keadilan itu sendiri pun berdimensi banyak, dalam berbagai bi- dang, misalnya ekonomi, maupun hukum. De- wasa ini, berbicara mengenai keadilan merupa- kan hal yang senantiasa dijadikan topik utama dalam setiap penyelesaian masalah yang ber- hubungan dengan penegakan hukum. Banyak- nya kasus hukum yang tidak terselesaikan kare- na ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemu- kan keadaan yang sebenarnya. Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi “ panglima” dalam menentukan keadil- an, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. 1 Sebagai contoh dapat diilustrasikan da- lam penerapan beberapa putusan pengadilan yang sering dianggap mematikan rasa keadilan 1 Muchsan, 1985, Hukum Tat a Pemerint ahan, Yogyakarta: Penerbit Libert y, hlm. 42. Bandingkan dengan M. Husni, “ Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Yang Responsif ” , Jurnal Equalit y Fakultas Hukum Univer- sitas Sumatera Utara, Vol. 11 (1) Februari 2006, hlm. 1-7