1 PERJANJIAN LISENSI PATEN DAN KNOW-HOW TRANSFER SEBAGAI BENTUK INVESTASI Oleh : Imas Rosidawati Wr Abstrak Di Era Globalisasi pengembangan usaha secara internasional banyak dilakukan antara lain dengan melalui pemberian lisensi dan pembentukan perusahaan patungan (joint venture). Salah satu bentuk ekspansi usaha dengan sistem pemberian lisensi dapat mengubah tatanan pasar domestik. Banyak produk-produk asing yang berkualitas masuk ke Indonesia melalui kerja sama dengan pengusaha lokal dalam memproduksi dan mengembangkan usahanya melalui perjanjian lisensi paten dan know how transfer. Dengan sistem ini pengusaha lokal dapat mengurangi investasinya dalam bidang riset untuk menemukan teknologi baru. Penggabungan know-how ke dalam joint venture dapat dianggap sebagai babak awal menuju kerja sama yang lebih permanent, yang pada saatnya akan beralih pada kerja sama berdasarkan penggabungan modal, hanya yang perlu diperhatikan dalam sistem joint-venture adalah kalau saham terbanyak dikuasai oleh pemilik asing dapat mengakibatkan rekanan nasional mempunyai posisi yang sangat lemah. Kata Kunci : Perjanjian Paten, Lisensi, Investasi. Pendahuluan Di Era Globalisasi hampir tidak ada lagi batas antara satu negara dengan negara lain dalam hal melakukan perdagangan, 1 akan memungkinkan produk-produk luar negeri bebas masuk tanpa hambatan yang berarti ke suatu negara. Ini berarti bahwa para pemodal asing dapat memungkinkan untuk menjalin kerjasama dengan pengusaha lokal untuk melakukan kegiatan tertentu dalam hal penerapan advance technology dan high technology. Maka tidak heran, perusahaan-perusahaan besar setingkat world class seperti Philip, Nasional, Toshiba, Toyota dan lainnya, mendirikan pabrik di Indonesia guna 1 Dalam era perdagangan bebas, hakekat persaingan menjadi lebih luas lagi meliputi persaingan di antara negara-negara industri maju , persaingan antara negara maju dengan negara-negara berkembang dan persaingan diantara negara negara berkembang itu sendiri.