BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang Dalam udang-undang Republik Indonesia Nomer 5 tahun 1992 tentang penerbangan terdapat pernyataan bahwa setiap fasilitas dan/atau peralatan penunjang penerbangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan dimana salah satu persyaratan keselamatan adalah perawatan pesawat udara/terbang 1 . Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan memiliki fasilitas perawatan yaitu Hanggar 01 Line Maintenance kalibrasi. Yang mempunyai fungsi mendukung Tugas Balai Kalibrasi dalam perawatan pesawat udara agar tetap dalam keadaan baik dan aman untuk diterbangkan. Salah satunya adalah perawatan pada ban dan roda pendarat pesawat udara, ban dan roda tersebut diperiksa kondisinya dan jika perlu diganti berdasarkan buku pedoman perawatan pesawat udara. Ban merupakan bantalan pada roda pendarat, ban yang sudah tidak sesuai dengan standar yang ditentukan akan dilepas pada rodanya menggunakan alat pelepas ban pada roda. Hanggar 01 Line Maintenance Kalibrasi memiliki alat tersebut untuk mendukung proses pelepasan ban pada roda pendarat. Tetapi berdasarkan pernyataan dari hasil wawancara dan meninjau langsung proses pelaksanaan 1 Undang-undang Republik Indonesia NOo. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, Bab VII Pasal 20 dan 21 1