Media Trend Vol. 8 No. 2 Oktober 2013, hal. 128 − 138 Yoza Ammita Elwana et. al. Analisis Kesenjangan Daerah dan Konvergensi 128 PDRB Perkapita Kabupaten/Kota Jawa Timur Sebelum dan Sesudah Desentralisasi . ANALISIS KESENJANGAN DAERAH DAN KONVERGENSI PDRB PERKAPITA KABUPATEN/KOTA JAWA TIMUR SEBELUM DAN SETELAH DESENTRALISASI Yoza Ammita Elwana Sutikno Universitas Trunojoyo Madura Widita Kurniasari Universitas Trunojoyo Madura Abstract The purposes of this study are; to analyze regional disparities and the convergence before and after decentralization, determine the amount of speed of convergence that happen, and to discover the description of per capita income growth changing through Klassen typology. This research is conducted by using quantitative data with: Indeks Williamson Analysis; a simple OLS regression analysis (Ordinary Least Square); and Topologi Klassen Analysis. Conclusions of this study are; (1) there are a convergence occure within speed convergence is 0,34 before the decentralization and convergence with a speed of convergence as 0,42 happened after the decentralization, (2) by dividing into 4 quadrant in klassen typology measurement, the majority is in 4 th quadrant where the District and City are remain left behind, and the movement of quadrant into 2 nd quadrant is happened after the decentralization that means they belong to fast-growing region. Keywords: Regional Disparities, Convergence, Decentralization PENDAHULUAN Keberhasilan pembangunan eko- nomi suatu daerah tiddak hanya dilihat dari capaian pertumbuhan ekonomi saja. Hal juga yang menjadi penting dalam mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi suatu daerah adalah pemerataan pembangunan. Oleh sebab itu, salah satu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi adalah indeks ketimpangan suatu daerah. Salah satu permasalahan perekonomian Indonesia sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah baik pemerintah pusat maupun daerah adalah masalah kesenjangan ekonomi. Setidaknya ada tiga bentuk kesenjangan ekonomi yang terjadi di Indonesia, yaitu pertama, kesenjangan antara wilayah timur Indonesia dengan wilayah barat Indonesia; kedua, kesenjangan antara pulau Jawa dengan luar pulau Jawa; ketiga, kesenjangan antara daerah pusat-pusat industri dengan daerah bukan pusat industri. Unutuk mengatasi permasalahan kesenjangan tersebut, pemerintah sejak tahun 2001 memberlakukan UU Otonomi Daerah. UU tersebut fokus