Persiapan Membuka BPM MEMBUKA BIDAN PRAKTEK MANDIRI Saat saya memiliki kesempatan untuk membuka BPM yang akan saya lakukan supaya BPM saya memenuhi SPK yaitu dengan memenuhi persyaratan pendirian BPM, memenuhi syarat bangunan, menerapkan analisis SWOT, memiliki perijinan (SIPB), melengkapi adminisrasi, kelengkapan, sarana dan prasarana BPM, memiliki perlengkapan asuhan bayi rooming-in/rawat gabung dan memberikan pelayanan yang berkualitas. 1. Pengeran BPM Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. (Imamah, 2012:01) Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan prakteknya, seper tempat atau ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang memperhakan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap ndakan dalam memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan. ( Rhiea, 2011 : 01) Praktek pelayanan bidan mandiri merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek seper perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.